Fiduciary Duty, Kunci Hubungan Harmonis Antara Direksi dan Komisaris

admin

Fiduciary Duty, Kunci Hubungan Harmonis Antara Direksi dan Komisaris

Prinsip Fiduciary Duty PT Garuda Indonesia baru saja berganti nahkoda. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama (Dirut) yang menjabat sejak tahun 2018 diganti oleh Irfan Setiaputra. Pergantian ini dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan yang melanda perusahaan maskapai penerbangan plat merah tersebut.

Salah satu permasalahan itu adalah dugaan manipulasi laporan keuangan. Beberapa waktu lalu, dua komisaris PT Garuda menolak menandatangani Laporan Keuangan Tahun 2018 yang diajukan oleh jajaran direksi. Belakangan dugaan manipulasi itu terkonfirmasi berkat penelisikan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Polemik laporan keuangan yang terjadi di PT Garuda merupakan ilustrasi yang tepat untuk menggambarkan bagaimana relasi antara komisaris dengan direksi. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Tugas pokok direksi perseroan adalah menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya, direksi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar.

Sementara tugas pokok komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya. Baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.

Jika dianalogikan dengan konteks negara yang menganut asas demokrasi seperti Indonesia, maka relasi antara komisaris dan direksi senafas dengan relasi antara parlemen dan presiden. Yang satu sebagai supervisor, yang lainnya sebagai eksekutor.

Definisi Tentang Fiduciary Duty

Meskipun memiliki tugas yang berbeda, namun baik komisaris dan direksi pada dasarnya tunduk pada prinsip Fiduciary Duty. Kamus hukum andalan para praktisi hukum, yakni Black’s Law Dictionary merumuskan 2 (dua) definisi tentang fiduciary duty.

  1. “A duty to act with the highest degree of honesty and loyalty toward another person and in the best interests of the other person (such as duty that one partner owes to another)”
  2. “A duty of utmost good faith, trust, confidence, and candor owed by a fiduciary (such as lawyer or corporate officer) to the beneficiary (such as lawyer’s client or stakeholder)”

Dua rumusan definisi fiduciary duty menurut Black’s Law Dictionary memuat beberapa prinsip penting yang kemudian diadopsi oleh UU PT. Prinsip-prinsip itu antara lain honesty (kejujuran), loyalty (kesetiaan), good faith (iktikad baik), trust/confidence (kepercayaan), candor (transparansi).

Nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip fiduciary duty sejatinya merupakan kunci untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara direksi dan komisaris. Apabila hubungan harmonis telah terwujud, maka tujuan perseroan sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar seyogianya juga akan mudah tercapai. Sebaliknya, jika direksi dan komisaris abai atau bahkan melanggar prinsip fiduciary duty, maka perseroan akan dirudung masalah.

Kembali ke konteks PT Garuda. Insiden penolakan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2018 di satu sisi menunjukkan bahwa jajaran komisaris telah berupaya menjalankan tugasnya sebagai organ pengawasan. Namun di sisi lain, munculnya dugaan ketidakberesan dalam laporan keuangan menunjukkan telah terjadi pengabaian terhadap prinsip fiduciary duty.

NiLAi- nilai Prinsip

Dalam hal ini, nilai-nilai dari prinsip fiduciary duty yang nyata diabaikan atau bahkan dilanggar oleh jajaran direksi adalah honesty, good faith, trust, dan candor. Dengan kata lain, jajaran direksi telah menunjukkan sikap yang tidak jujur, tidak beriktikad baik, kurang transparan serta menyelewengkan kepercayaan yang telah diamanatkan kepada mereka.

Apalagi, belakangan juga muncul kasus-kasus lain seperti penyelundupan onderdil motor dalam pesawat serta permasalahan seputar hak-hak karyawan PT Garuda.

UU PT menegaskan bahwa direksi mengemban beban tanggung jawab yang berat dalam hal pengurusan perseroan. Beban berat dimaksud bahkan meliputi tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari direksi yang bersangkutan.

Hanya saja, beban tanggung jawab pribadi itu tidak berlaku jika direksi yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita perseroan terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya.

Direksi juga harus membuktikan bahwa dirinya telah mengurus perseroan dengan iktikad baik dan kehati-hatian serta tidak ada benturan kepentingan dan telah berupaya mencegah agar kerugian tidak terjadi.

Sulit dibantah, hukum perusahaan merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang cukup rumit. Kerumitan itu misalnya dapat terlihat dari substansi UU PT yang cukup gemuk yakni total terdapat 161 pasal.

Meskipun rumit, bukan berarti mustahil untuk dipahami karena medium untuk mempelajari seluk beluk hukum perusahaan sudah sangat banyak. ICJR Learning Hub salah satu medium yang dimaksud. Dengan metode e-learning serta pemateri yang andal, ICJR Learning Hub akan memfasilitasi Anda dalam memahami segala aspek hukum perusahaan.