Etika Berdagang: Perilaku Debitur (yang berhutang) dan Kreditur (pemberi hutang)

admin

Updated on:

Etika Berdagang Perilaku Debitur yang berhutang dan Kreditur pemberi hutang

Etika Berdagang meminjam uang di lembaga keuangan seperti Bank/BPR sudah biasa, namun  di dalamnya banyak etika bisnis yang harusnya diterapkan agar tidak muncul banyak masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah saat proses pemberian pinjaman.

Peminjam biasanya akan mencaritahu profil dan kredibilitas lembaga keuangan yang akan didatangi. Atau sederhana saja, dicari yang paling kecil bunganya, atau yang paling mudah persyaratannya.

Lalu calon peminjam tentu akan diperiksa dulu, mulai dari berapa banyak rencana meminjam uang dan untuk keperluan apa?, apa pekerjaannya?, penghasilannya berapa?, apakah memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan? tingkat resiko gagal bayar bagaimana? apakah calon peminjam ini termasuk dapat dipercaya ? dsb.

Di sinilah etika mulai diterapkan. Peminjam harus jujur dengan kemampuannya. Harus menyadari ketika permohonan kreditnya diterima (termasuk besarannya) dan menyetujui syarat syaratnya, maka harus konsisten dengan janjinya untuk membayar. Karena, jika dalam keadaan normal, dia pasti akan mampu membayar angsurannya tepat waktu.

Pemberi kredit juga harus jujur memeriksa profil penerima kredit, termasuk dalam menaksir nilai aset yang akan dijadikan jaminan yang juga digunakan sebagai dasar menentukan jumlah kredit yang disetujui.

Hukum Hak Tanggungan

Tidak boleh saat penaksiran awal, menaksir nilainya tinggi, sehingga jumlah kredit yang dapat diberikan juga tinggi. Tetapi, ketika kreditnya macet, taksiran nilai agunan menjadi rendah, bahkan dimepet mepetkan dengan nilai tunggakan yang terhitung dalam sistem. Atau, sangat jauh dari nilai yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungan misalnya. Praktik praktik seperti ini jelas sangat merugikan nasabah.

Hukum hak tanggungan kita sebenarnya memberikan ruang yang sangat luas kepada para pihak agar persoalan hutang piutang diselesaikan dengan cara bekerjasama untuk mendapatkan hasil penjualan agunan yang paling tinggi. Sehingga dengan begitu, dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Persoalannya adalah, sering kali yang berhutang ini tiba tiba tidak mau asetnya dijual dengan alasan hanya itu harta satu satunya yang dia punya. Di sisi lain yang memberikan hutang juga ingin segera menjual dengan harga semurah-murahnya, supaya segera mendapatkan uang.

Apalagi kedua belah pihak ini berpegang pada hukum model “jika tidak terima silahkan gugat ke pengadilan.” Tidak salah punya pemikiran seperti itu, tapi jika etika dikedepankan, sebenarnya banyak masalah dapat akan selesai tanpa perlu masuk pengadilan.

Banyak persoalan dapat diselesaikan secara hukum Etika Berdagang, di luar pengadilan. Ini prinsip dalam Alternatif Dispute Resolution (ADR). Bukannya saya ingin santai di pengadilan lho ya. Tapi memang jauh lebih baik kalau persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Sama sama untung, karena sama sama bersedia mengalah sedikit. Akhirnya sama-sama senang.