Dua Solusi Bagi BPJS Kesehatan

admin

Dua Solusi Bagi BPJS Kesehatan

Solusi Bagi BPJS Kesehatan berbicara mengenai Defisit untuk jaminan sehat tidak pernah akan berakhir. Adapun langkah Pemerintah untuk mengatasi.

Defisit adalah dengan menaikkan iuran peserta mandiri peserta mandiri yang pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Setidaknya Keputusan Pemerintah menyetujui kenaikan iuran. BPJS Kesehatan kali ini direspon negatif oleh. Komisi IX DPR RI yang (bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan) serta Komisi XI DPR RI (bidang keuangan dan perbankan).

Adapun respon negatif yang diajukan oleh Komisi IX dan Komisi XI DPR-RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi. JKN untuk PBPU dan BP kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing (republika.co.id, 03/09/2019).

Tidak hanya dari DPR RI, respon negatif juga dilakukan oleh kalangan lainnya seperti serikat pekerja? dan komunitas peduli BPJS Kesehatan. Alasan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran. BPJS Kesehatan karena dikhawatirkan berdampak turunnya dan bahkan jatuhnya daya beli masyarakat (republika.co.id, 04/09/2019) sedangkan dari Komunitas peduli. BPJS Kesehatan mengutip? dalam wawancara yang disiarkan oleh. NTV dalam Nusantara Petang (02/09/2019). Bahwa kenaikan premi akan memberatkan masyarakat jika tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan dari peserta itu sendiri.

Contoh Keluhan Masyarakat Komunitas Peduli

Salah satu contoh keluhan masyarakat dari daerah yang diceritakan kepada para Advokat yang tergabung dalam komunitas peduli. BPJS ini adalah bahwa dampaknya satu keluarga tersebut akan membayar premi sebesar kurang lebih Rp. 400.000,- per-bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan keluarga tersebut tiap bulannya tidak menentu rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah hingga satu setengah juta rupiah.

Inilah yang menjadi dasar kita untuk mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang kreatif dan harus melihat dari kacamata masyarakat juga. Supaya kepentingannya sesuai dengan cita-cita bangsa kita yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu turut mensejahterakan kehidupan rakyat.

Kemudian kebijakan terbaru menuai keresahan adalah melibatkan Kelurahan, Ketua RT dan RW dalam melakukan penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Timbul pertanyaan dari masyarakat yang pernah diterima oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. Apakah ini menjadi tugas sampingan dari RT dan RW?? Padahal UU BPJS Pasal 11 telah mengatur wewenang BPJS Kesehatan. Dalam menagih sehingga kebijakan seperti ini tidak populis dan terkesan menjadikan RT dan RW menjadi debt collector pemerintah (CNN, 12/09/2019).

Melihat banyaknya respon negatif, seharusnya Pemerintah mengambil sikap untuk melakukan kajian ulang dalam kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Oleh karenanya penulis melakukan kajian singkat dari sudut regulasi saat ini yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 2004. Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) serta bagaimana solusi praktisnya?

Dalam UU SJSN

Adapun beberapa ketentuan dalam UU SJSN yang patut diperhatikan oleh Pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yaitu Dalam Pasal 27 ayat (3) UU SJSN disebutkan bahwa Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.

Penjelasan Pasal tersebut Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Menjadi pertanyaan apakah perkembangan kebutuhan ini terkait dengan kebutuhan peserta tersebut? Apakah tinjauan berkala benar sudah dilakukan? Namun bagaimanakah hasilnya? Bentuk kajiannya seperti apa? Melihat banyaknya kalangan menolak kenaikan iuran justru momentum ini bukan merupakan kebutuhan dari peserta.

Justru peserta lebih tenang apabila pelayanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan ditingkatkan dari sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan sebagaiman ditegaskan pada Pasal 24 ayat (3) UU SJSN.

Perlu diketahui juga, bahwa mengenai pelayanan kesehatan ini merupakan manfaat dari? jaminan kesehatan yang ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU SJSN. Kemudian mengenai pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Sehingga kata kunci dalam Pasal 22 ayat (1) UU SJSN adalah kehati-hatian dalam pelayanan kesehatan sehingga antara penambahan atau pengurangan manfaat bahkan kenaikan iuran dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan tidak merugikan peserta.

Dalam UU BPJS

Jika ditilik maka dapat dikaji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan asas dan tujuan dari UU BPJS. Adapun asas yang dimaksud adalah asas kemanusiaan. Manfaat dari asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 UU BPJS). Asas kemanusiaan terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas manfaat terkait dengan operasional dalam pengelolaan yang efektif dan efisien serta asas? keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bersifat idiil.

Sedangkan tujuan dari UU BPJS adalah terwujudnya kebutuhan dasar hidup. Yang dimaksud kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 3 UU BPJS).

Kemudian dapat dikaji lebih lanjut apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip dalam UU BPJS Kesehatan (Pasal 4).? Adapun terkait defisit BPJS Kesehatan maka seharusnya tidak terjadi apabila benar-benar terlaksana prinsip kehati-hatian (pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib) dan prinsip akuntabilitas (pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan).

Kemudian mengenai kewajiban BPJS Kesehatan dalam UU BPJS ditegaskan dua hal terkait keuangan yaitu? BPJS Kesehatan wajib mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta dan memberikan manfaat kepada seluruh peserta? sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan? Sosial Nasional (Pasal 13 UU BPJS) sehingga dapat dikaji juga apakah kewajiban BPJS Kesehatan sudah dimaksimalkan dengan baik demi kepentingan dan manfaat peserta atau apakah kenaikan iuran merupakan bagian dari kepentingan dan manfaat peserta, perlu dikaji kembali.

Solusi Jangka Pendek

Adapun solusi jangka pendek yang dapat diterapkan. Pertama, mengedepankan pendapat publik, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat mengatasi defisit, sebaiknya dikaji kembali secara akademis mengenai substansi dari UU BPJS terkait kenaikan iuran ini tepat atau tidak dilihat dari asas, tujuan, prinsip dan kewajiban Solusi Bagi BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Tepat atau tidaknya, menurut hemat penulis tidak salahnya meminta pendapat dari publik karena bagaimanapun prinsip kegotongroyongan merupakan semangat dari Solusi Bagi BPJS Kesehatan yang jangan dibatasi sekedar masalah subsidi silang terkait kepesertaan akan tetapi termasuk untuk segala kebijakan yang akan ditetapkan kedepannya memerlukan pendapat publik sebagai peran serta masyarakat agar tidak bermunculan kebijakan baru yang justru menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam hal kenaikan iuran sepatutnya minta pendapat publik terlebih dahulu agar tingkat kenaikannya dapat disetujui bersama.

Kedua, perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) internal dari BPJS Kesehatan. Dengan adanya kebijakan akan menambah tugas dari RT dan RW dalam menagih tunggakan iuran menimbulkan pertanyaan apakah SDM internal dari BPJS Kesehatan itu sendiri tidak sanggup melakukan penagihan.

Sehingga wajib diperbaiki kualitas agar dapat mengatasi permasalahan di lapangan dengan cara mengikutsertakan SDM BPJS Kesehatan dalam berbagai macam pelatihan terkait penanganan hutang atau tunggakan yang diadakan oleh lembaga training sehingga dalam permasalahan tunggakan dapat memiliki kepekaan dan inisiatif yang cepat dan efisien.

Solusi Jangka Panjang

Kemudian solusi jangka panjang yang dapat dipertimbangkan antara lain, pengelolaan BPJS ini menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Perseroan Terbatas (PT) secara Terbuka (Tbk). Hal ini menjadi solusi lainnya yang perlu dikaji oleh Pemerintah sehingga dana melalui pembayaran iuran yang terkumpul dapat dikelola dengan lebih baik dan dapat berkembang. Dengan begitu, akan meminimalisir masalah-masalah seperti defisit, fraud dan sebagainya. Sudah saatnya Pemerintah melakukan studi banding dengan perusahaan-perusahaan asuransi swasta yang telah berkembang dengan baik dan pesat bahkan yang menjadi perusahaan raksasa.

Selain mengubah pengelolaan adapun Solusi Bagi BPJS Kesehatan jangka panjang lainnya yaitu Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan agar pengelolaan dana untuk jaminan kesehatan juga dapat dikelola di pasar modal/pasar uang secara profesional dan audited, sehingga dapat menghasilkan keuntungan investasi yang diharapkan dapat meringankan beban pemerintah.

Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak. S.H.

Johan Imanuel, S.H.