Di Sini, Kamu Tetap Bisa Memilih Saat Pemilu

admin

Di Sini, Kamu Tetap Bisa Memilih Saat Pemilu

Pemilihan umum atau pemilu, tidak lama lagi akan dilaksanakan. Bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, berhak untuk menentukan pilihannya di pemilu nanti. Hak memilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Apakah Anda tahu apa saja syarat untuk menjadi pemilih tetap.

Syarat-syarat Tentang Pemilihan Umum

Sebelum menginjak ke syarat-syarat, ketahuilah terlebih dahulu pengertian pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Dalam UU ini, syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai pemilih, adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah berusia genap 17 tahun
  3. Belum 17 tahun tapi sudah kawin atau sudah pernah kawin
  4. Purnawirawan/Sudah tidak lagi menjadi anggota TNI/Kepolisian
  5. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan

Setalah memenuhi syarat tersebut, maka seseorang dapat didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga yang berhak memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah yang terdaftar dalam DPT. Untuk mengetahui bahwa Anda terdaftar atau tidak dalam DPT, Anda dapat mengeceknya dengan memasukan nama dan NIK di sini.

Kondisi Dan Keadaan TPS

Apabila telah diketahui Anda terdaftar di TPS mana, silakan datang ke TPS tersebut untuk menyalurkan hak pilih Anda secara jujur dan tanpa intimidasi dari pihak manapun. Namun apabila Anda tidak bisa datang ke TPS yang telah ditentukan, tenang saja, hak pilih Anda tidak akan hilang.

Pemilih dalam keadaan atau kondisi tertentu dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Nah, menurut Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 37 Tahun 2018, keadaan tertentu dan kondisi tertentu tersebut meliputi:

  1. Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara;
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas;
  4. Menjalani rehabilitas narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam; dan
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Jika Anda termasuk dalam suatu keadaan demikian di atas, tenang saja Anda masih dapat menggunakan hak pilih Anda kok. Caranya cukup dengan mengurus dokumen pindah pemilih atau Form A5. Form A5 tersebut harus didapatkan melalui serangkaian prosedur, tenang saja, proses yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini gak sulit sama sekali.

Perlu digaris bawahi bahwa Pengurusan Form A5 ini maksimal H-30 Pemilu, yakni paling lambat 17 Maret 2019, jadi tunggu apalagi segera untuk mengurusnya.

Cara Mendapatkan Form A5 Untuk Pemilu

Nih perhatikan baik-baik ya cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan form A5, caranya:

  1. Cukup datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa atau kelurahan atau bisa juga langsung datang ke KPU di kabupaten/kota asal yang sesuai dengan tanda pengenal dengan membawa e-KTP, lalu memberi tahu mereka untuk pindah memilih. Selanjutnya, pihak PPS dan KPU akan membuatkan dokumen surat pindah memilih yang nantinya bisa kamu serahkan ke KPU di kabupaten atau kota tujuan memilih. Nah, kalau tidak memungkinkan untuk datang dan mengurus langsung ke PPS atau KPU kota/kabupaten asal, bagaimana? Tenang, kita lanjut cara yang ke-2.
  2. Anda bisa langsung mendatangi KPU kabupaten atau kota yang sesuai dengan domisili Anda saat ini untuk minta dibuatkan dokumen pindah memilih dengan menunjukkan e-KTP, surat pengantar dari RT/RW setempat, dan surat keterangan kerja atau Kartu Mahasiswa, yang penting bukti yang menunjukkan bahwa Anda benar-benar tinggal disana. Sesaat setelah Anda melakukan pindah memilih, maka nama Anda akan dihapus dari DPT dan dipindahkan ke dalam DPTb dan Anda bisa nyoblos ketika Pemilu 17 April nanti.
  3. Apabila sampai tanggal 17 Maret 2019 Anda belum juga sempat untuk mengurus form A5, Anda bisa datang ke TPS terdekat pagi sebelum pencoblosan dimulai dengan membawa e-KTP dan Anda akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka yang masuk ke DPK ini, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.

Kesimpulan

Perlu diingat ya, memilih di TPS lain tentu ada konsekuensinya. Ketika memilih di TPS beda kabupaten, apalagi beda provinsi, pemilih tidak bisa memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPD, bahkan DPR RI. Pasalnya, sudah berbeda daerah pemilihannya.

Sekarang tidak perlu risau dan takut lagi tidak bisa menggunakan hak pilih Anda ya. Anda dapat menggunakan hak pilih Anda dimanapun selama memenuhi syarat untuk memilih di TPS lain. Jangan lupa gunakan hak pilih kita dengan baik ya!