Data untuk Hukum Bergerak menuju perdebatan lawas yang masih relevan. Yaitu tentang bagaimana data empiris mendukung pembentukan hukum di dalam teks dan di ruang peradilan. Sebuah catatan pendahuluan.
Padahal di tempat yang sama, beberapa waktu yang belum lama. Pemerintah telah melakukan penataan trotoar sekaligus mengusir pedagang kaki lima atas dasar keindahan dan ketertiban.
Kabel optik dan trotoar seolah tidak dapat dipisahkan, dan bongkar pasangnya merupakan ironi mengenai bagaimana sebuah kebijakan direncanakan. Kondisi tidak nyaman tersebut terus berulang-ulang, tanpa pernah mampu diselesaikan.
Sehingga kita akhirnya dapat mahfum bahwa urusan trotoar dan kabel optik merupakan ranah. Tidak pernah selesai dan tidak pernah bisa kita mengerti.
Ilustrasinya seperti ini, misalnya instansi yang bertanggungjawab di bidang pemeliharaan trotoar adalah dinas pekerjaan umum. Dan terkait pembenahaan kabel optik di bawah kewenangan dinas komunikasi dan informasi. Tiap tindakan dipastikan tidak ada yang dilakukan secara spontan.
Karena berkaitan dengan penganggaran, sehingga tentu saja harus melewati tahapan perencanaan sebelum kemudian ditetapkan sebagai bagian dari anggaran belanja pemerintah. Lalu bagaimana cara instansi tersebut merumuskan perencanaan? dan hal apa yang mendasarinya?
Apabila perencanaan telah dilakukan dengan baik, apakah tindakan dinas komunikasi dan informasi membolduser habis proyek yang telah dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum. Merupakan hal yang dapat diterima akal budi?
Pembenahan Kabel Optik
Permasalahan tersebut memiliki harapan untuk diselesaikan, apabila pemerintah dapat melakukan tata kelola data dengan baik. Data merupakan hal yang esensial dalam mendukung pelaksanaan kebijakan.
Data yang baik akan mendukung laju pembangunan dan mengeliminasi kebijakan yang tidak efisien, terdengar berlebihan? Nyatanya tidak, data yang baik, apabila dipergunakan dengan tepat, akan membantu pengambil kebijakan untuk dapat melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Misalnya apabila nyatanya pembenahan kabel optik yang merupakan sesuatu yang sifatnya mahapenting dan reguler dilaksanakan setiap tiga bulan. Maka seharusnya dinas komunikasi dan informasi juga mengetahui bahwa kebijakannya tersebut pasti berdampak pada program instansi lain. Misalnya pembenahan trotoar oleh dinas pekerjaan umum, dan itu dapat diketahui apabila tersedianya data yang cukup untuk menganalisis potensi dampaknya.
Data yang berkualitas dapat digunakan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Ciri data yang dianggap baik, misalnya data tersebut dikumpulkan dengan merujuk pada standar data tertentu yang jelas dan ilmiah, misalnya data yang sifatnya statistik. Pengumpulannya tentu merujuk pada standar data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya, data juga harus memiliki metadata, dalam artian data tersebut juga harus memiliki format yang terstruktur. Sehingga proses dalam menemukan atau memanfaatkannya lebih mudah.
Terkait dengan pemanfaatan data di era teknologi. Hal yang terpenting yang harus dimiliki data yaitu memenuhi kaidah mudah dibagi-pakaikan, baik antar instansi pemerintah atau masyarakat.
Terakhir, data dimaksud telah memiliki kode referensi/data induk, sebuah rujukan unik yang menggambarkan maksud dari data. Terkait dengan kasus di atas, data yang diperlukan untuk mendukung kebijakan sangat sederhana.
Hanya berkaitan dengan data rencana pemugaran trotoar atau setidaknya mata anggaran yang diusulkan oleh dinas pekerjaan umum. Yang seharusnya dapat selesai melalui mekanisme bagi-pakai sederhana atau koordinasi.
Metodologi Penelitian Ilmu Sosial
Namun nyatanya itu tidak terjadi, karena permasalahan yang muncul tidak hanya semata karena tidak tersedianya data saja. Namun dapat saja karena urusan ego sektoral yang enggan berkomunikasi.
Dengan kata lain, meski seandainya data suatu instansi telah memenuhi kriteria data yang baik. Namun tidak memiliki kemauan untuk membagi-pakaikannya, atau menyebarluaskannya, maka data tersebut juga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Hadirnya data yang baik, juga akan menunjang pembentukan kebijakan yang berkualitas, termasuk hukum di dalamnya–kebijakan adalah tata surya, hukum adalah pluto. Secara teoritis.
Penggunaan data bagi penyusunan regulasi mengarahkan kita pada perdebatan mengenai studi hukum empiris/non-doktrinal, yang kemudian berkembang dengan menggunakan seragam socio-legal research.
Data dalam konteks tersebut dimaknai dalam metodologi penelitian ilmu sosial yang menekankan kerja berpikir induktif. Mengenai bagaimana fakta-fakta yang hidup di masyarakat dapat diangkat ke dalam norma peraturan.
Pada pokoknya, data dimaksud merupakan sumber utama dalam pembentukan regulasi dalam rangka menjamin validasi norma. Namun kenyataannya, tidak diketahui sejauh mana data dapat mempengaruhi politik hukum pembentukan regulasi.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemanfaatan data terlihat dalam penyusunan naskah akademik suatu Rancangan Undang-Undangan (RUU). Dari beberapa naskah akademik rancangan regulasi populer di Indonesia belakangan ini.
Misalnya RUU Permusikan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan RUU Cipta Lapangan Kerja, data telah menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam naskah akademik RUU Permusikan yang diusulkan oleh Anang Hermansyah.
Meski mendapatkan tanggapan riuh masyarakat, data terlihat hanya sebagai bahan justifikasi tanpa eloborasi yang mendalam. Nyatanya tetap memberikan tempat bagi data untuk menjadi bagian dari politik hukumnya. Lain hal dengan RUU PKS.
Data telah dipergunakan secara serius untuk menjadi dasar argumentasi bahwa sebuah tindakan perlu dinormakan menjadi aturan hukum. Cara analisis yang tepat akan membuat data tersebut memiliki makna, sehingga maksud dari pembuatan peraturan menjadi jelas.
RUU Lapangan Kerja
Sedangkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, data, dalam konteks peraturan yang begitu beragam. Dimaknai sebagai satu alasan yang sahih yang dapat menjadi justifikasi bagi seluruh perubahan peraturan. Meski hal tersebut bukan sesuatu yang salah, namun mendudukkan satu rangkaian data untuk seluruh kepentingan, bukan sesuatu yang rasional.
Pemerintah, seharusnya membuat satu analisis khusus mengenai data yang menjadi alasan dalam perubahan suatu regulasi dalam RUU Cipta Kerja, misalnya perubahan UU Narkotika, seharusnya dapat diuraikan dengan meyakinkan mengenai data yang menjadi landasan berpikir, dan data mengenai potensi manfaat yang dapat diraih apabila UU Cipta Lapangan Kerja bermaksud untuk merubahnya dengan merujuk pada data yang relevan dan valid.
Namun pada akhirnya, tidak ada jaminan bahwa naskah akademik yang kaya dengan data, berkorelasi langsung dengan tingkat perdebatan regulasi yang berbobot oleh legislator, kadangkala pemanfaatan data dalam naskah akademik direduksi oleh kepentingan politik hukum pemangku kebijakan, atau dapat saja diabaikan, dan hilang.
Selain pada pembentukan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan data di ruang pengadilan juga tidak kalah penting. Hal tersebut mengenai cara bagaimana pencari keadilan, khususnya advokat menggunakan data sebagai cara untuk mempengaruhi hakim, dan lebih lanjut, hakim juga idealnya tidak elergi mengutip data untuk memperkuat penalarannya terhadap peristiswa hukum yang terjadi.
Namun, perkembangan data di ruang pengadilan akan selalu dianggap tidak signifikan, apabila hakim masih nyaman menggunakan penalaran kebebasan memutus perkara yang sedemikian fleksibel, ketimbang memikirkan bagaimana menulis putusan yang berkualitas berbasiskan pertimbangan ilmiah.
Terkait sumber, data tersebut tidak hanya yang terjadi langsung di sebagai peristiwa umum di masyarakat, data juga dapat berasal dari perkembangan implementasi norma, misalnya penerapan pasal-pasal tertentu dalam putusan tindak pidana korupsi yang tidak konsisten, dapat menjadi data dalam perumusan kebijakan di Mahkamah Agung untuk menerbitkan peraturan teknis yang dapat menjadi panduan hakim dalam memutus kasus yang sama.
Manfaat Pengaturan Tata Kelola Data
Namun yang lebih penting dan seharusnya terjadi, sumber data tersebut berasal dari satu sumber yang valid atau dengan kata lain telah memiliki standar dan tidak mengandung dualisme. Oleh karena itu, maka diperlukan kebijakan mengenai tata kelola data untuk memastikan data yang tersebar telah memenuhi syarat tertentu sehingga sahih dan tidak terdapat dualisme.
Pada penghujung tahun 2019, Presiden telah menerbitkan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengatur mengenai tata kelola dan pemanfaatan data, dan memperkenalkan istilah bagi data yang baik yaitu data yang memenuhi prinsip satu data Indonesia, yaitu data yang memiliki standar, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas (bagi-pakai), dan memiliki kode referensi/data induk, yang kemudian disebarluaskan melalui portal Satu Data Indonesia sebagai satu sumber akses untuk menjamin tidak terdapat duplikasi dalam penyebarluasannya.
Meski demikian, masih perlu proses untuk melakukan pembenahan tata kelola data di Indonesia, apabila jika berbicara mengenai data untuk kepentingan pembentukan sebuah regulasi yang keberadaannya masih tersebar di berbagai instansi pusat dan daerah. Saat ini, data yang berkaitan hukum masih berkutat pada taraf inventarisasi, misalnya himpunan putusan yang dikelola oleh Mahkamah Agung atau Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) yang dikelola oleh masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Keberadaan data belum dimaksimalkan untuk merumuskan suatu perumusan regulasi atau rujukan penegakan hukum secara maksimal karena mungkin belum adanya insentif khusus untuk hal tersebut. Namun sebaliknya, apabila konsep tersebut tercapai, maka proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan dokumen beracara atau putusan pengadilan, memiliki satu sumber yang valid mengenai data yang akan digunakan, sehingga proses reformasi hukum Indonesia dapat berlangsung dengan baik.