Cacat Penalaran Hukum JPU Dalam Kasus Novel Baswedan

admin

Cacat Penalaran Hukum JPU Dalam Kasus Novel Baswedan

Cacat Penalaran Hukum JPU para mahasiswa/mahasiswi hukum apalagi penegak hukum pasti hapal di luar kepala bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai “tindak pidana” jika memenuhi dua unsur.

Yakni actus reus (guilty act), yang merupakan unsur objektif (physical element). Dan mens rea (guilty mind), yang merupakan unsur subjektif (mental element). Kedua unsur ini bukan sekedar merujuk pada kesalahan moral (moral guilt), tapi yang lebih penting untuk dicatat adalah bahwa untuk menjadi bersalah karena melakukan kejahatan.

Terdakwa tidak hanya harus bertindak dengan cara tertentu (behaved in a particular way), tetapi juga harus memiliki sikap mental tertentu (particular mental attitude).

Dengan demikian, definisi tindak pidana, baik dalam sistem civil law maupun common law, harus memenuhi kedua unsur ini. Oleh karena itu, penuntut harus mampu membuktikan kedua unsur ini sehingga hakim merasa yakin bahwa tindakan seorang terdakwa merupakan tindak pidana.

Jika kedua unsur ini tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan, sebagaimana adagium terkenal yang menyatakan bahwa. “Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah” (all persons are presumed innocent until proven guilty).

Penyidik KPK Novel Baswedan

Dalam perkara tindak pidana penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan. Terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis) terbukti bersalah melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat dan mengajukan tuntutan pidana terhadap. Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Delik yang dikenakan kepada Terdakwa adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal yang terakhir ini merupakan delik penyertaan (deelneming). Dalam bentuk “turut melakukan” (medepleger).

Tuntutan ini mengundang kritik keras dari pihak korban (Novel Baswedan) dan banyak kalangan merasa kecewa dan menilai. Cacat Penalaran Hukum JPU tidak objektif dalam menangani kasus ini. Menurut beberapa pakar hukum, terdakwa seharusnya dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Berikut ini perbedaaan delik penganiayaan dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) KUHP:

Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP

Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 ayat (1) KUHP

“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Jika melihat akibat hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa. Tuntutan hukuman 1 tahun penjara kepada. Terdakwa jelas tidak sebanding dengan penderitaan korban yang mengalami cacat permanen pada mata kirinya akibat disiram air keras.

Bujug buneng… Hukuman 1 tahun penjara sih kelas pelaku kecelakaan lalu lintas kategori ringan, Malih! (lihat Pasal 310 s/d Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, JPU hanya menuntut. Terdakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan asam sulfat yang disiram Terdakwa tidak disengaja mengenai mata korban. Jaksa menyebut Terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah korban. Menurut jaksa, Terdakwa hanya ingin menyiramkan air keras ke badan korban untuk memberikan pelajaran. Berikut pernyataan JPU yang dikutip oleh pelbagai media:

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi. Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen.”

Degradasi Doktrin Kesengajaan

Dalam kutipan di atas, Cacat Penalaran Hukum JPU menyatakan bahwa “terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat.” Sebelumnya sudah saya singgung bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai “tindak pidana” jika memenuhi dua unsur.

Yakni actus reus dan mens rea—yang pertama terkait dengan bentuk perilaku lahiriah tertentu atau perbuatan pelaku tindak pidana. Yang kedua terkait dengan spesies “kesalahan mental” (mental culpability) atau sikap batin pelaku tindak pidana. Pernyataan “terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat” terkait erat dengan unsur subjektif (mens rea).

Ketika seorang melakukan perbuatan melawan hukum (unlawful act), katakanlah melakukan pelanggaran/kejahatan yang dilarang. Dia mungkin telah melakukannya, dari sudut pandang kesalahan mental, dalam salah satu dari tiga cara, yaitu sengaja (intentionally), ceroboh (recklessly), atau lalai (negligently).

Seorang disebut bertindak sengaja (intentionally) jika dia tahu, dengan kepastian praktis, bahwa perilakunya akan menimbulkan bahaya/kerugian tertentu. Seorang disebut bertindak ceroboh (recklessly) jika dia tahu bahwa perilakunya menciptakan risiko yang substansial dan tidak dapat dibenarkan untuk mewujudkannya.

Mereka menyebutkan bertindak lalai (negligently) jika dia tidak tahu risiko seperti itu. Dengan demikian, kesengajaan (intention) berkaitan dengan pengetahuan (knowledge). Kecerobohan (recklessness) berkaitan dengan penciptaan risiko secara sadar (conscious risk creation). Dan kelalaian berkaitan dengan ketidaksengajaan yang menjurus pada kesalahan (inadvertence amounting to fault).

Selain ketiga unsur subjektif tersebut, masih ada lagi satu unsur subjektif lain yang sering disebut dalam literatur common law, yaitu knowingly. Sebagai contoh, Richard Singer & John La Fond menyebutkan empat tingkatan dalam culpability atau yang disebutnya sebagai. “Four level of culpability”, yaitu: purposely, knowingly, reclessly, dan negligently.

Apa Itu Purposely?

Purposely merujuk pada suatu hasil yang hendak diperoleh dan, oleh karena itu, dapat dipersamankan dengan intentionally, sehingga dikatakan bahwa “purposely is roughly the equivalent of intentionally.” Dengan demikian. Dalam mencapai tujuan atau hasil, pelaku pasti sadar dan percaya atau setidaknya berharap bahwa keadaan di sekitarnya benar-benar mendukung untuk melakukan kejahatan.

Knowingly disebut juga dengan maksud tak langsung atau oblique intention. Suatu perbuatan dipandang telah memenuhi unsur knowingly jika pelaku mengetahui hasil dari perbuatannya, kendatipun ia tidak dengan sengaja telah menyebabkan terpenuhinya hasil yang telah ia ketahui itu.

Perbedaan utama antara purposely (intentionally) dengan knowingly (oblique intentionally) ialah bahwa pada purposely, pelaku sangat menginginkan tercapainya hasil, sedangkan pada kowingly, kendatipun pelaku dapat menduga hasil yang pasti akan terjadi, ia tidak sungguh-sungguh menginginkan tercapainya hasil tersebut.

Oblique intentionally adalah intention yang tidak sempurna. Perihal reclessly dan negligently tidak perlu dibahas kembali, karena sudah diuraikan di atas.

Menerapkan Kontruksi Hukum knowingly

Selingan: saya menduga JPU hendak menerapkan konstruksi hukum “knowingly (oblique intentionally)” dalam perkara a quo, tapi pengetahuan dan manuvernya kurang lincah untuk membangun konstruksi hukum yang maha licin itu!

Jika merujuk pada ketiga jenis kesalahan metal di atas—knowingly gak usah dihitunglah, soalnya itu barang dari common law… wong reclessly aja jarang banget dipake di negara +62—maka jelas bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan termasuk ke dalam kategori “sengaja” (intentionally).

Lantas dari mana datangnya mantra “terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat” yang dirapalkan JPU itu? Dengan menyatakan bahwa “terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat”, berarti Cacat Penalaran Hukum JPU sama saja hendak mengatakan bahwa “terdakwa tidak pernah berniat [baca: tidak sengaja] melakukan penganiayaan berat.” Ini jelas mendegradasi doktrin kesengajaan dalam hukum pidana.

Motif Perbuatan Dalam Cacat Penalaran Hukum JPU

Menurut Memorie van Toelicting (MvT), kesengajaan berarti menghendaki dan mengetahui (willens en wettens), artinya si pembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan mengetahui apa yang dilakukannya. Dalam KUHP (Crimineel Wetboek).

Tahun 1809 disebutkan bahwa “sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.” Yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui). Adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen). Perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akibat dari perbuatan itu.

Kesengajaan dapat dibedakan atas tiga tingkatan, yaitu: (a) Sengaja sebagai maksud (dolus directus), dalam hal ini akibat delik adalah motif utama untuk suatu perbuatan. Yang seandainya tujuan itu tidak ada, maka perbuatan tidak akan dilakukan; (b) Sengaja dengan kesadaran akan kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn).

Dalam hal ini ada kesadaran bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan terjadi akibat tertentu dari perbuatan itu; dan (c) Sengaja dengan keinsyafan akan kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini dengan melakukan perbuatan itu telah diinsyafi kemungkinan yang dapat terjadi dengan dilakukannya perbuatan itu.

Pertanyaannya, apa tolak ukur untuk membuktikan kebenaran/kesalahan pernyataan JPU bahwa “terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat”? Proses atau hasil dari tindakan Terdakwa? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita beralih ke unsur objektif (actus reus).

Dalam hukum pidana, unsur objektif biasanya mencakup empat elemen, yakni (1) perbuatan [aktif atau pasif], (2) akibat perbuatan, (3) keadaan [pada saat dan setelah perbuatan dilakukan], dan (3) sifat melawan hukum atau sifat dapat dipidana. Dilihat dari segi proses, jelas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penyiraman air keras kepada korban dengan sengaja dan terencana.

Tidak ada orang ngelindur a.k.a. sleepwalking pagi-pagi buta sambil bawa air keras buat mencelakakan orang, naik motor berboncengan pulak! [Lebih lanjut soal kronologi peristiwa dari rencana sampai eksekusi, baca aja berita di media ya guys…] Ini artinya terdakwa melakukan perbuatan aktif (poin 1). Dilihat dari segi hasil.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Jelas bahwa korban terluka parah dan mengalami cacat permanen pada bagian mata kirinya. Bahkan diriwayatkan mata kanannya juga tidak lagi berfungsi dengan baik. Ini artinya perbuatan terdakwa menimbulkan akibat kerugian berat dan serius (poin 2).

Rangkaian Cacat Penalaran Hukum JPU proses dan hasil ini jelas mempengaruhi perubahan keadaan korban dari yang sebelumnya normal menjadi tidak normal dari segi fisik. Psikologis dan sebagainya (poin 3). Terakhir, perbuatan terdakwa jelas termasuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana (poin 4).

Jika mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana di atas secara konsisten, seharusnya JPU menjerat. Terdakwa dengan ketentuan Pasal 355 ayat (1). KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Dalam hukum pidana, sebab dan akibat (kausalitas) tidak boleh diisolasi satu sama lain.

Dalam kasus ini, tindakan penyiraman air keras secara sengaja yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana jelas telah mengakibatkan luka berat terhadap korban tindak pidana. Dengan kata lain, Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana akibat kesengajaan (dolus) dan korban menderita cacat permanen dalam hidupnya.

Kecuali jika terbukti sebaliknya, terdakwa melakukannya karena ketidaksengajaan atau akibat kelalaian (culpa), tentu lain cerita. Tidak diperlukan penalaran intelektual yang rumit untuk memahami fakta ini, hanya diperlukan hati nurani yang jernih untuk mengamalkannya.

Pelajaran atau Kekerasan?

Dalam kutipan di atas, JPU menyatakan bahwa. “Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras.” Sebagaimana dimaklum, Terdakwa penyerang Novel Baswedan merupakan anggota Polri.

Dalam surat tuntutan disebutkan motif Terdakwa adalah tidak suka atau membenci. Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. “Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di. KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat. Novel luka berat,” ungkap Jaksa.

Pertanyaannya, sejak kapan aparat kepolisian, secara individual, memiliki hak untuk “main hakim sendiri” (eigenrichting) tanpa restu institusi? Tindakan menghakimi sendiri merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang. Tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian.

Tindakan menghakimi sendiri tidak dibenarkan dalam hal hendak memperjuangkan atau melaksanakan hak individu. Seburuk-buruknya situasi, paling banter Polri mengeluarkan jurus “diskresi”, yakni memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk bertindak melalui penilaiannya sendiri. Itu pun atas nama kepentingan umum (Pasal 18 ayat (1) UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesai). Bukan kepentingan pribadi.

Pertanyaan selanjutnya, guru macam apa yang memberikan pelajaran kepada muridnya untuk melakukan penyiraman air keras kepada orang lain? Sejak SD saya tidak pernah mendapatkan pelajaran seperti ini, bahkan dari guru kimia! Barangkali Terdakwa pernah sekolah di sekte tertentu yang mengajarkan kimia kekerasan? Penyiraman air keras yang dilakukan oleh Terdakwa jelas bukan merupakan pelajaran.

Cacat Penalaran Hukum JPU melainkan kekerasan dan kejahatan! Sebagai catatan tambahan, di sejumlah negara lain terdapat aturan tersendiri tentang penyiraman air keras (acid attack). Hukumannya bervariasi, umumnya 7-14 tahun penjara. Anehnya, dalam kasus Novel Baswedan. JPU hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada Terdakwa—tuntutan paling ringan dalam konstruksi Pasal 353 KUHP. Wajar jika banyak orang berseloroh, “Jaksa Rasa Pengacara!”

Patah Tulang Prinsip Persamaan Hukum

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi Terdakwa adalah mencedarai institusi Polri. Sedangkan, hal yang meringankan adalah Terdakwa mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Fakta bahwa Terdakwa mengakui perbuatan dan kooperatif selama persidangan bukan hal aneh dalam persidangan kasus apapun, hampir semua Terdakwa pada umumnya bersikap demikian. Persoalannya, jika dibandingkan dengan kasus-kasus tindak pidana penyiraman air keras lainnya, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Terdakwa jelas tidak memenuhi rasa keadilan dan prinsip persamaan hukum.

Sebagai contoh, dalam kasus penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018, Jaksa menuntut Ruslam sebagai terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun. Majelis Hakim PN Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Ruslan, yakni 10 tahun penjara.

Kasus Penyiraman Air Keras

Berikutnya adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018. Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu lalu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.

Terakhir, penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto kepada istrinya hingga meninggal dunia pada 12 Juli 2019. Jaksa menuntut Heriyanto dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Bengkulu.

Lantas apa pertimbangan Cacat Penalaran Hukum JPU menuntut Terdakwa hanya 1 tahun dalam kasus a quo? Apakah karena Terdakwa merupakan anggota Polri yang telah mengabdi selama 10 tahun? Pengabdian macam apa yang dimaksud JPU? Apa prestasi dan kontribusi yang bersangkutan terhadap institusi Polri? Bukankah pihak korban juga merupakan anggota Polri yang telah mengabdikan dirinya untuk mencakar-cakar para koruptor dan mengembalikan uang dan aset negara? Justru penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan seharusnya dianggap sebagai kasus high profile, karena Terdakwanya merupakan anggota polisi aktif.

Jika JPU tetap teguh pada pendiriannya dan berpandangan bahwa Terdakwa layak menerima hukuman yang lebih ringan lantaran Terdakwa merupakan anggota Polri, maka kita tidak bisa lagi berharap bahwa prinsip persamaan hukum akan ber-tajalli dalam proses penegakan hukum di negeri yang konon menganut sistem negara hukum ini.

Pirinsip Fundamental

Prinsip “persamaan di depan hukum” (equality before the law) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem negara hukum. Gagasan persamaan di depan hukum mengandung pengertian bahwa hukum harus berlaku atau diberlakukan sama untuk semua warga negara.

Sederhananya, tidak seorangpun yang berada di atas hukum (above the law). Gagasan ini merupakan fondasi dari banyak konstitusi saat ini dan secara luas dipandang sebagai prinsip utama dari sistem hukum yang adil (fair legal system).

Friedrich Hayek menganggap gagasan ini sebagai elemen paling penting dalam masyarakat liberal, dan menyatakan bahwa “tujuan utama perjuangan kebebasan adalah persamaan di depan hukum.”

Hayek lebih lanjut menyatakan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan aturan yang ditegakkan oleh negara ini dapat dilengkapi dengan kesetaraan di hadapan aturan yang dipatuhi secara sukarela oleh seseorang dalam hubungan mereka satu sama lain. Prinsip kesetaraan di hadapan aturan-aturan moral dan perilaku sosial ini merupakan ekspresi utama dari apa yang disebut sebagai “semangat demokrasi” (democratic spirit).

Hukum Nasional Berbagai Negara

Hukum nasional di berbagai negara pada umumnya mengakui dan menganut prinsip persamaan di depan hukum dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Negara Republik Indonesia menegaskan prinsip ini dalam konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 :

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Prinsip ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”

Menurut A.V. Dicey, kunci persamaan di depan hukum adalah tidak adanya status hukum khusus bagi perilaku pejabat negara—atau siapapun dalam hal ini. Salah satu masalah utama “hukum administratif” (droit administratif) Perancis abad ke-19, menurut Dicey, adalah kenyataan bahwa perkara atau perselisihan yang menyangkut pemerintah atau para pelayannya berada di luar lingkup pengadilan sipil dan harus ditangani oleh badan resmi khusus, yakni “peradilan administratif” (tribunaux administratif).

Oleh karena itu, terdapat seperangkat aturan yang dirancang hanya untuk warga negara (private citizens), yang dikelola oleh pengadilan biasa, dan seperangkat aturan yang hanya dirancang untuk pejabat publik (public officials), yang dikelola oleh seperangkat pengadilan paralel yang hanya memusatkan perhatian pada perkara hukum publik.

Sebaliknya, keutamaan dari sistem common law, menurut Dicey, adalah fakta bahwa semua orang—baik pejabat publik maupun warga negara—tunduk pada seperangkat aturan yang sama yang dikelola oleh sistem peradilan yang sama.

Memiliki Hukum Tambahan

Namun, lanjut Dicey, di dunia common law, pejabat publik tentu saja dapat menjustifikasi tindakan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh warga negara biasa. Petugas polisi atau tentara, misalnya, berhak untuk melakukan tindakan represif untuk mengatasi kerusuhan atau memelihara ketertiban, tetapi warga negara biasa tidak bisa melakukan hal demikian.

Perbedaan itu terjadi semata-mata karena hukum mengakui bahwa polisi atau tentara—serta pejabat publik lainnya—memiliki keadaan yang berbeda dari warga negara biasa. Keadaan itu berbeda sedemikian rupa sehingga, dengan menerapkan standar normatif tertentu, kita harus mengizinkan pejabat publik/aparat hukum untuk melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan orang lain.

Meskipun demikian, di mata hukum, pejabat publik/aparat hukum memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara biasa. Sebagaimana dikemukakan Dicey, “pejabat pemerintah, hakim, tentara, polisi, warga negara biasa, semuanya menempati posisi yang sama di mata hukum.” John Gardner memperkuat perspektif Dicey ini dalam konteks hukum pidana melalui ungkapan sebagai berikut:

“Kadang-kadang orang memiliki kekuatan hukum tambahan (additional legal powers) dengan menjadi pejabat publik, seperti petugas polisi. Tetapi meskipun kekuatan tambahan ini adalah kekuatan pejabat publik, tidak ada yang berubah bagi hukum pidana … Di pengadilan kriminal, tidak seperti pengadilan administratif yang menyediakan peninjauan kembali (judicial review), karakter publik mereka tidak ada di sini atau di sana (neither here nor there).”

Sistem Demokrasi Barat

Dengan demikian, prinsip persamaan di depan hukum yang dikemukakan oleh Dicey di atas juga berlaku dalam konteks hukum pidana. Sebagaimana diakui sendiri oleh Dicey, meskipun asas equality before the law yang diuraikannya pertama-tama berkaitan dengan hukum konstitusi.

Namun asas tersebut juga berlaku dalam konteks hukum pidana. Oleh karena itu, kebanyakan sistem demokrasi Barat pada saat ini umumnya menganut beberapa versi ideal “persamaan di depan hukum pidana” (equality before the criminal law).

Dalam perspektif ini, keadilan dalam hukum pidana harus berarti perlakuan yang sama terhadap setiap pelanggaran atau kejahatan. Ini adalah pandangan yang dianut oleh Cesare Beccaria dan Immanuel Kant, bahkan oleh orang Athena-Yunani Kuno. Suatu sistem hukum pidana, menurut pandangan ini, hanya dapat dibenarkan secara moral jika sistem tersebut menghukum tindak pidana dengan cara yang sama setiap kali tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku tanpa memperhatikan perbedaan individu. Dengan kata lain, “kita harus menilai orang atas apa yang telah mereka lakukan, bukan karena siapa mereka.”

Last but not least, saya tidak bermaksud membuat kesimpulan atas perkara a quo, karena proses persidangan masih berjalan. Bukan tidak mungkin hati nurani dan rasa keadilan Majelis Hakim lebih peka dan bercahaya, sehingga menjatuhkan vonis lebih berat kepada Terdakwa.

Saya yakin, Majelis Hakim akan berpedoman pada kompas nurani sebagaimana Cacat Penalaran Hukum JPU digariskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Sebagaimana dawuh Prof. Satjipto Rahardjo, “Hakim harus mewakili suara rakyat yang diam, yang tidak terwakili dan yang tidak terdengar.”

Selamat bekerja Majelis Hakim, jangan culpa, jutaan pasang mata terus mengawasi dan memantau jalannya persidangan!