Body Shaming Bisa Dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE? Ah Yang Bener?

admin

Body Shaming Bisa Dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE Ah Yang Bener

Body Shaming perilaku body shaming atau mempermalukan seseorang karena bentuk tubuhnya jelas sesuatu yang tidak bisa diterima secara sosial.

Bentuk Body Shaming

Body shaming sendiri bisa muncul dalam berbagai bentuk, misalnya:

  1. Memberi komentar terhadap penampilan diri sendiri melalui perbandingan dengan prang lain
  2. Memberi komentar terhadap penampilan orang lain didepan orang tersebut
  3. Memberi komentar terhadap penampilan orang lain tanpa diketahui oleh orang yang dimaksud

Dalam kehidupan keseharian, body shaming secara sadar atau tidak sering kita terapkan. Namanya juga kehidupan, seringkali kita cukup tidak berhati ? hati untuk memberikan komentar terhadap seorang teman lama yang mungkin baru kita temui kembali.

Nah, ada baiknya kita mempertimbangkan dan memilih kalimat yang lebih tepat untuk menghindari memberikan pernyataan yang bisa dikategorikan sebagai body shaming

Namun, apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang body shaming? Secara tegas, saya akan menjawab iya. Aturan itu bisa kita dapatkan di Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang berbunyi:

?Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.?

Tapi menurut berita disini dan disini, kenapa bisa kena Pasal 27 ayat (3) UU ITE?

Terus terang saya nggak paham, kenapa body shaming bisa ditindak berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mungkin simply karena apabila perbuatan body shaming dilakukan di online.

Body-Shaming-1

Informasi dan Transaksi Elektronik

Namun jika hendak meneliti lebih jauh dengan melihat ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 maka dapat dijelaskan tentang kedudukan Pasal 27 ayat (3) yaitu:

  1. Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Vide Penjelasan Pasal 27 dalam UU No 19 Tahun 2016)
  2. Oleh karena itu, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (Vide Paragraf 3.17 Putusan MK No 50/PU-VI/2008)

Dari hal ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa keberlakuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang dipersyaratkan pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, Pasal 315 KUHP ? dimana dapat diterapkan terhadap perbuatan body shaming ? tidak dapat dihubungkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam peryataan singkat, perbuatan menghina tubuh tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.