Begini Penjelasan Hukum tentang Orang Indonesia Yang Menjadi Militan atau Simpatisan ISIS

admin

Begini Penjelasan Hukum tentang Orang Indonesia Yang Menjadi Militan atau Simpatisan ISIS

Pemerintah Indonesia, harus diakui, sedang mengalami kegamangan dalam menghadapi sejumlah orang Indonesia yang menjadi Militan atau Simpatisan ISIS. Netizen yang budiman juga bereaksi dengan membuat argumentasi antara alasan keamanan nasional dan alasan kemanusiaan.

Kehadiran warga Indonesia yang menjadi militant dan simpatisan ISIS dan wilayah yang sempat dikuasai oleh ISIS menjadi pusat perhatian dari masyarakat, mengingat ancaman terorisme yang muncul pada saat ini di Indonesia. Keamanan nasional rupanya masih menjadi prioritas bagi masyarakat dan juga pemerintah. Presiden Joko Widodo juga menitikberatkan pada alasan keamanan nasional terkait dengan orang – orang Indonesia yang menjadi Militan atau Simpatisan ISIS.

Keamanan Nasional

Presiden telah menyampaikan pesan yang kuat terkait dengan keamanan nasional terutama dengan menggunakan pendekatan soal kewarganegaraan para militant dan simpatisan. ISIS tersebut. Salah satu narasi yang disampaikan adalah mengenai ketentuan. Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dimana dinyatakan abhwa status kewarganegaraan Indonesia dapat dicabut apabila seseorang bergabung dengan dinas tentara asing.

Selain itu ketentuan Pasal 23 huruf (f) juga menyatakan bahwa kewarganegaraan dapat dicabut apabila seseorang menyatakan sumpah setia terhadap suatu. Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut. Secara formal proses kehilangan kewarganegaraan ini. Berdasarkan Pasal 29, Menteri berkewajiban untuk mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Namun, kerangka ini masih menimbulkan persoalan, setidaknya apakah betul ISIS sebuah Negara dan pasukan ISIS adalah pasukan atau tentara dari Negara asing. Persoalan – persoalan ini harus mendapatkan jawabannya terlebih dahulu sebelum orang – orang Indonesia yang menjadi militant atau simpatisan ISIS dapat dicabut kewarganegaraannya.

Sejauh ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mencabut paspor yang berlaku. Berdasarkan Pasal 31 UU No 6 Tahun 2011 pencabutan paspor dapat dilakukan apabila warga Negara Indonesia melakukan kejahatan.

Selain itu berdasarkan Pasal 12 huruf (b) ayat 1 UU No 5 Tahun 2018 tentang. Terorisme menyatakan bahwa. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan. Tindak Pidana Terorisme atau ikut berperang di luar negeri.

Tindak Pidana Terorisme

Untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan dapat dijatuhi juga pidana tambahan dengan pencabutan hak memiliki paspor dalam jangka waktu 5 tahun. Namun, sekali lagi pencabutan atau penarikan paspor tidak bisa disamakan dengan pencabutan status kewarganegaraan dari seorang warga Negara Indonesia.

Di sisi Lain, Pasal 14 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi menyatakan setiap warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Namun dalam keadaan tertentu, maka orang tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3), dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi.