Bahasa Indonesia dan Hukum

admin

Bahasa Indonesia dan Hukum

Bahasa Indonesia dan Hukum merupakan sarana mengkomunikasikan ide atau pemikiran antar individu. Ada berbagai bahasa di dunia ini. Setiap negara pasti menggunakan bahasa yang berbeda sesuai dengan ras dan budayanya. Sebagaimana bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia, demikian pula bahasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia dan Hukum juga memegang peranan penting dalam bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, politik atau hukum yang salah satunya adalah bahasa bidang hukum.

Namun, dalam bidang hukum bahasa Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan sejarah hukum Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda, yang menggunakan sistem hukum Romawi. Karenanya muncul kosakata yang tidak ditemukan dalam bahasa Indonesia. Selain itu bahasa asing seperti bahasa Inggris muncul seiring perkembangan zaman. Seperti whistle blower bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya meniup peluit dan dalamnya tidak ada istilah seperti itu. Sehingga banyak istilah asing yang tidak bisa diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Maka dari itu di bidang ini masih harus diperbaiki dan disempurnakan lagi supaya tidak ada perbedaan penafsiran yang menyebabkan terjadinya polemik hukum.

Tujuan Bahasa Hukum

Bahasa hukum adalah bahasa peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan keadilan serta membela kepentingan publik dan pribadi masyarakat. Namun, karena membahas hukum merupakan bagian dari Indonesia modern, maka penggunaannya harus tetap, terang, monosemantikan memenuhi syarat estetika.

Negara ini memiliki banyak karakteristik dalam istilah, komposisi serta gaya bahasa khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita gunakan sekarang masih mengikuti gaya orde lama. Banyak kekurangan dalam semantic kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, selain itu masih banyak istilah yang tidak tetap dan kurang jelas.

Mengapa demikian? Karena sarjana hukum di masa lampau tidak mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak memperhatikan serta mempelajari syarat dan kaidah bahasa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahasa hukum yang dipakai saat ini dipengaruhi oleh terjemahan bahasa hukum Belanda. Bukti bahwa istilah asing masih banyak digunakan menandakan bahwa bahasa kita masih minim dalam istilah. Adakalanya saat kita menerjemahkan istilah hukum asing ke bahasa Indonesia menjadi beberapa istilah hukum Indonesia.

Bahasa hukum Indonesia mempunyai karakter dan gaya bahasa yang mencerminkan khas negara namun harus tetap menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum agar tidak muncul penafsiran ganda. Diharapkan pakarnya benar-benar memahami kaidah bahasa Indonesia sesuai EYD dan mampu membuat undang-undang yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Hal ini diharapkan agar bahasa di negara ini dapat digunakan secara baik dan benar dalam bidang hukum.