Bagaimana Perlindungan HKI dalam Konten Youtube?

admin

Bagaimana Perlindungan HKI dalam Konten Youtube

Perlindungan HKI dalam Konten kasus dugaan konten plagiat di youtube masih sering terjadi. Sampai saat ini, Anda dapat menemukan beberapa conten creator di Youtube yang diduga melakukan plagiasi. Akhir maret kemarin, dunia maya dihebohkan dengan berita adanya. Salah satu perusahaan media digital yang membuat konten kreatif yang diduga melakukan plagiasi konten youtuben luar negeri.

Perdebatan tentang dugaan penjiplakan ini sepertinya masih ramai diperbincangkan. Lantas, bagaimana sebenarnya perlindungan hak cipta dalam konten Youtube?. Jika menilik kembali dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Konten YouTube termasuk ciptaan dan Warga Negara Asing yang menciptakan konten tersebut disebut sebagai pencipta. Sehingga pencipta konten Youtube tersebut berhak atas atas hak cipta terhadap ciptaannya yakni konten Youtube.

Penjiplakan Tanpa Perlindungan HKI dalam Konten

Konten Youtube yang berupa video yang dilindungi hak cipta sebagai karya sinematografi sehingga apabila ada yang menjiplak, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan atau melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.

Penjiplakan konten youtube tanpa hak ini melanggar hak ekonomi dari pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • penerbitan Ciptaan;
  • penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

Berdasarkan UU Hak Cipta, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf b akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 113 ayat (3), yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Karakteristik Dalam Hak cipta

Nah, sekarang Anda sudah mengerti bagaimana perlindungan HKI bagi konten youtube kan?

Karakteristik dalam hak cipta ialah perlindungan diberikan bukan terhadap ide melainkan terhadap ekspresi dari ide dari pencipta tersebut. Sehingga penting bagi Anda untuk mencermati bahwa sebagai wujud agar hak ekonomi dari hak cipta tetap “eksklusif” bagi mereka yang memilikinya, sehingga setiap orang diluar pemegang hak ekonomi yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana tersebut diatas harus memiliki izin dari Pencipta.

Nah, penting bagi Anda untuk memperhatikan kembali Perlindungan HKI sebelum memproduksi konten di Youtube ya! Jangan lupa untuk senantiasa melakukan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual Anda ya!