Perkiraan Waktu Membaca: 23 menit Pasal 28 ayat (1) UU Advokat memerintahkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut maka dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).…
View More Regenerasi Kepemimpinan PERADI Untuk Mewujudkan Wadah Tunggal Organisasi AdvokatDoni Budiono
Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA., lahir di Madiun tanggal 28 Maret 1966. Penulis menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Jurusan Teknik Elektro Arus Kuat di Universitas Kristen Petra Surabaya tahun 1992. Penulis melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya tahun 2002. Pada tahun 2004 Doni Budiono menempuh pendidikan profesi akuntansi di Universitas Surabaya. Seiring dengan berjalan waktu Penulis melanjutkan pendidikannya dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya tahun 2010 dan memperoleh gelar Magister Hukum di Universitas yang sama pada tahun 2011 dan memperoleh penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik. Penulis selanjutnya menempuh pendidikan profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Bina Nusantara Jakarta yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2014 dan memperoleh penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Kemudian pada tahun 2015, Penulis menempuh pendidikan profesi Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Jakarta. Pada tahun 2016, Penulis menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Magister Sains Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Penulis saat ini sedang menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya tahun 2016 sampai sekarang.