Anda Lupa 7 Hak Khusus Pegawai Perempuan?

admin

Anda Lupa 7 Hak Khusus Pegawai Perempuan

Hak Khusus Pegawai Perempuan yang bekerja, sebenarnya banyak hak-hak yang kadang tidak Anda ketahui. Karena terlalu semangat bekerja, atau disebabkan loyalitas yang tinggi, tak jarang seseorang akan mengabaikan hak-haknya. Salah satu hak yang paling sering terlihat diabaikan adalah permasalahan jam kerja.

7 Hak Khusus Pegawai perempuan

Banyak orang yang mengabaikannya, dan rela menghabiskan waktu bekerja di luar ketetuan jam yang sudah disepakati dalam pejanjian kerja. Bagi seorang pekerja berjenis kelamin perempuan, hak yang dapat Anda dapatkan namun sering dilupakan adalah:

1. Hak cuti menstruasi

Hak ini banyak tidak disadari oleh perempuan, bahkan tak jarang kalimat utama ketika mendengar cuti ini adalah ?memangnya ada ya?? jawabannya tentu saja ada. Waktu untuk cuti adalah 1 hingga 2 hari, dan tidak memotong cuti tahunan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

2. Hak perlindungan selama hamil

Kehamilan menjadi impian setiap perempuan, dengan begitu ketika dalam keadaan hamil, seorang perempuan memerlukan perawatan khusus yang menjamin kehamilannya dalam keadaan baik-baik saja. Selain itu, perusahaan juga wajib melindungi karyawan perempuan yang sedang hamil, dengan tidak memberikan pekerjaan yang dapat membahayakan kandungan.

3. Hak mendapatkan biaya persalinan

Selain Anda akan mendapatkan hak cuti selama 3 bulan selama persalinan, Anda juga berhak untuk mendapatkan biaya persalinan dari perusahaan. Namun biaya persalinan ini tidak secara langsung Anda terima, melainkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Namun untuk sebagian perusahaan juga menerima sistem reimburse, yang akan mengganti biaya persalinan Anda.

4. Hak cuti keguguran

Selain mendapatkan cuti ketika melahirkan, Anda juga diperkenankan mendapatkan cuti ketika mengalami keguguran lho. Berbeda dengan cuti melahirkan selama 3 bulan, untuk cuti keguguran Anda hanya diberikan waktu untuk istirahat semala 1,5 bulan saja. Namun waktu cuti Anda pun dapat diubah menyesuaikan dengan surat keterangan yang diberikan oleh pihak rumah sakit atau klinik yang menangani Anda.

5. Hak untuk menyusui

Setelah melahirkan, banyak perempuan yang memilih untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Sehingga si ibu dituntut untuk memerah susunya dengan bantuan alat, yang sebenarnya boleh dilakukan pada saat jam kerja. Tak hanya itu, sebenarnya seorang ibu diperbolehkan untuk menyusui langsung anaknya, meskipun pada saat jam kerja lho.

6. Hak untuk tidak di-PHK dengan alasan khusus

Banyak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja seseorang, khususnya perempuan, dengan alasan karena karyawan tersebut menikah, hamil, ataupun melahirkan. Padahal sebenarnya, alasan pemutusan ini dilarang lho. Tapi pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang menerapkan peraturan ini.

7. Hak Antar Jemput

Bagi perempuan yang bekerja dengan jam kerja shift, seharusnya mendapatkan pengamanan yang lebih lho. Pengamanan ini berupa antar jemput karyawan yang bekerja pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Hal ini tentu untuk menjaga keamanan pekerja perempuan. Sayangnya belum semua perusahaan menerapkan sistem ini, dan membiarkan karyawannya untuk datang dan pergi sendirian tanpa pengawalan khusus dari perusahaan.

Jika Anda tidak diperbolehkan untuk mendapatkan hak-hak Anda ini, Anda dapat melaporkannya melalui situs resmi pemerintah. Jangan takut akan konsekuensi yang nantinya akan Anda terima, karena apa yang Anda laporkan, berguna bagi karyawan yang lainnya juga J