Faisal, Warga DKI Jakarta Resmi Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

admin

Faisal, Warga DKI Jakarta Resmi Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Faisal Wahyudi Wahid Putra melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, akhirnya resmi mengajukan. Hak Uji Materiil Perpres No 64/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82/2028 ke Mahkamah Agung (4/6).

Tim Advokat Peduli Hukum Indonesia

Adapun Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia JR Perpres No 64/2020 ini  terdiri dari 21 Advokat antara lain :

  1. Jarot Maryono
  2. Yogi Pajar Suprayogi
  3. Erwin Purnama
  4. Ika Arini Batubara
  5. Ricka Kartika Barus
  6. Kemal Hersanti
  7. Amelia Suhaili
  8. Arnold JP Nainggolan
  9. Ombun Suryono Sidauruk
  10. Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak
  11. John S.A. Sidabutar
  12. Intan Nur Rahmawanti
  13. Farhan Syathir
  14. Wendra Puji
  15. Destya
  16. Indra Rusmi
  17. Steven Albert
  18. Johan Imanuel
  19. Fernando
  20. Irwan Lalegit
  21. Arjana Bagaskara Solichin.

Perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel menyatakan. “Bahwa hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya Pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam. Perpres no 64/2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung.”

“Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004  tentang. Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011. Sedangkan tentang BPJS juncto UU No 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan juncto UU No  12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” tandas Johan

Perwakilan Uji Materiil Perpres kenaikan iuran bpjs kesehatan

Perwakilan lainnya Indra Rusmi, menegaskan; bahwa Pasal 34 Pepres 64/2020 dinilai tidak berlandasan asas kemanusian. Manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana di jelaskan pada Pasal 2 UU No 40/2004 tentang. Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 2 UU No 24/2011 tentang BPJS. Bahkan Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 5 dan 7 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Maka setidak-tidaknya kami meminta. Majelis Hakim Mahkamah Agung Untuk Mengabulkan Permohonan Kami Atas Dasar Tersebut. Seperti dalam Putusan MA Sebelumnya yang Membatalkan Perpres 75/2019 terhadap. Kenaikan Iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi Aspek Yuridis, Sosial, Filosofis. Sehingga Perpres 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap ujar Indra Rusmi

Perwakilan Lainnya, Ricka Kartika Barus mengatakan, Pemohon juga menilai alasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena. Putusan MA 7P/HUM/2020 (yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya dalam Perpres 75/2019).

Sudah menyatakan berbagai permasalahan internal. BPJS Kesehatan itu sendiri sehingga kurang Bijak apabila dalam. Perpres penggantinya yaitu Perpres 64/2020 seharusnya mengatur langkah koreksi untuk internal. BPJS Kesehatan terlebih dahulu dibandingkan kembali menaikan iuran bagi peserta mandiri. Seharusnya memperbaiki internal dengan mengkaji lagi secara mendalam dari berbagai aspek. Agar dapat memberikan solusi baik dan dapat diterima oleh masyarakat tandas Ricka.

Kami meminta agar Hakim Agung dapat mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil ini atau diputuskan seadil-adilnya tutup Ricka