Kewajiban Penasihat Hukum ungkapan Ubi societas ibi ius yang dikemukakan seorang filusuf. Romawi Marcus Tulius Cicero terasa tidak asing bagi orang-orang yang berkutat di dunia hukum.
Ungkapan itu memiliki makna “dimana ada masyarakat disitu ada hukum” dalam tahun pertama bagi mahasiwa fakultas hukum. Tentu akan kenalkan kisah Robinson yang tinggal di sebuah pulau tanpa aturan sehingga ia bebas berbuat apa saja yang ia mau. Akan tetapi kebebasan itu sedikit terganti manakala terdapat individu lain bahkan sekumpulan masyarakat.
Sehingga Robinson yang sebelumnya dapat bertindak semaunya harus merubah perilakunya karena kehendak individu tidak bisa bertabrakan. Dengan kehendak masyarakat terlebih jika kehendak itu tergolong dalam menganggu ketertiban umum. Hal ini membuktikan bahwa hukum hidup berdampingan dengan masyrakat.
Di masa sekarang ini, hampir seluruh aktivitas manusia tak terhindarkan dari aspek hukum. Dimulai dari lahir yang membutuhkan pengaturan berupa pencatatan akta kelahiran sampai dengan ia meninggal sekalipun terdapat pengaturan berupa akta kematian. Bahkan jika ia meninggalkan harta akan ada akibat dari harta tersebut yakni pembagian warisan kepada para ahli waris yang ditinggalkan.
Tanpa di sadari dekatnya perilaku manusia dengan hukum terkadang menimbulkan konflik. Antar individu (permasalahan-permasalahan dalam hukum perdata). Antara individu dengan masyarakat (permasalahan-permasalahan dalam hukum pidana) bahkan antara individu dengan pemerintah sekalipun (permasalahan-permasalahan dalam HAN).
Hak dan Kewajiban Advokat
Permasalahan-permasalahan hukum yang ada terkadang tidak bisa diselesaikan secara mandiri karena tidak semua orang memiliki latar belakang hukum yang memadai. Alhasil ia membutuhkan bantuan berupa jasa orang yang mengerti hukum agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang di hadapi. Profesi ini umumnya di kenal dengan sebutan advokat, lawyer atau penasihat hukum.
Jika melihat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (UU Advokat). Tentang Advokat, dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Bagi orang yang membutuhkan jasa advokat sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU Adokat. Klien adalah orang, badan hukum atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Hak dan kewajiban advokat terdapat dalam BAB IV UU Advokat Pasal 14 s.d 20. Dalam bab ini telah secara tegas diatur apa saja yang menjadi hak seorang advokat hingga kewajibannya. Salah satu pasal dalam bab ini menyebutkan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Penafsiran pasal 19 ayat (1) tersebut terkadang disalah artikan oleh segelintir advokat. Dalam artian ia menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya tidak demikian.
Kasus Fedrich Yunadi vs Setya Novanto
Hal tersebut bisa dilihat dalam kasus Fedrich Yunadi dengan Kliennya Setya Novanto, yang mana Fedrich dianggap menghalang-halangi KPK untuk mencari fakta dengan drama “bakpau” agar sang klien bisa lolos. Selain Fedrich terdapat kasus lain yang cukup mencederai profesi advokat, yaitu kasus anita kolopaking sang penasihat hukum Djoko Tjandra yang di vonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, vonis ini dilatarbelakangi oleh beberapa tindakan anita yang melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi Kesehatan untuk kliennya sang buronan jorupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Thjandra.
Pada dasarnya advokat memang di bayar oleh klien sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) yang mengatakan bahwa advokat berhak menerima Honorarium atas Kewajiban Penasihat Hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Akan tetapi dengan dibayarnya advokat oleh klien bukan berarti advokat dapat bertindak apapun hingga menabrak norma-norma yang ada hanya demi kepentingan klien. Pelayanan yang terbaik dari advokat kepada klien adalah legal opinion dan problem solving yang sesuai dengan norma yang ada.
Jangan sampai sumpah advokat tercoreng hanya demi keuntungan klien dan masuk ke dalam golongan advokat hitam. Tetapi pelayanan tetap bisa diberikan dengan optimal dengan syarat mengikuti norma-norma yang ada agar kita masuk kedalam golongan advokat putih.