Warisan Prof Muladi

admin

Warisan Prof Muladi

Warisan Prof Muladi menjelang pergantian tahun saya mendapat kabar duka, guru yang saya hormati, Prof. Muladi, berpulang ke rahmatullah. Terakhir saya mendapat kabar ia (bersama istrinya). Dalam perawatan di RSPAD, maka sangat mengejutkan dengan kabar duka ini; innalilahi wa innailaihi rojiun. Semoga amal dan ibadah beliau mendapat tepat yang terbaik dihadapan Allah.

Tulisan ini hanyalah sebuah kenangan sederhana seorang “murid-jauh” beliau. Awal perkenalan saya dengan ahli hukum pidana ini bermula saat ia menjadi anggota Komnas HAM –Prof.

Siapa Itu Prof. Muladi?

Muladi adalah salah satu dari anggota generasi pertama Komnas HAM. Selain Ketua Institute for Democracy and Human Rights pada The Habibie Center. Saya sering mengganggunya dengan melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa itu.

Sorot matanya mengesankan ia tak suka jika kita ajak berbicara, tapi sebetulnya ia merupakan pribadi yang hangat. Ia selalu memanggil saya dengan sebutan “dik”, saya pun menyapanya dengan “prof” saja tanpa embel-embel “pak”. Terasa lebih lepas dari hirarkis yang formal dan kaku.

Lalu reformasi mulai bergulir dimana ia mendapat kepercayaan presiden Habibie sebagai menteri sekretaris negara (Mensekneg). Saya mulai sering terlibat diskusi dengannya terkait dengan isu-isu reformasi hukum yang tentu saja tidak terbatas pada reformasi hukum pidana dan hak asasi manusi belaka.

Tetapi juga meliputi isu-isu perubahan konstitusi dan penataan kelembagaannya. Awal reformasi merupakan periode yang sangat krusial, yang menentukan kemana arah bangsa ini bergerak. Orang mengibaratkan periode ini seperti besi yang sedang panas: bisa membentuk apapun. Dan, saya kira kita beruntung, Habibie menempatkan seorang ahli hukum yang mumpuni sekaligus seorang politisi yang memiliki pengalaman yang panjang pada posisi yang strategis itu.

Sehingga aspirasi reformasi yang mensuarakan mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi: mulai dari pembebasan tahanan politik Orde Baru, pencabutan UU Subversi, reposisi TNI dan Polri (sekedar menyebut berapa) merespon menjadi kebijakan pemerintahan transisi.

Tetapi, menurut saya, isu yang paling krusial saat itu adalah tekanan internasional (PBB). Terhadap bumi hangus pasca jajak pendapat di Timor Leste.

Komisaris Tinggi HAM PBB

Komisaris Tinggi HAM PBB saat itu, Mary Robinson, bersemangat sekali memprakarsai special session sidang. Komisi HAM PBB guna memutuskan apakah membentuk international tribunal bagi pelanggaran HAM pasca jajak pendapat Timor Leste. Jelas ini merupakan pertaruhan harga diri bangsa, karena itu segala upaya mereka kerahkan untuk membendung tekanan tersebut.

Salah satunya adalah dengan menyodorkan Perpu No. 1/1999 tentang. Pengadilan HAM, untuk menyakinkan komunitas internasional kita mampu mengadili sendiri kasus tersebut.

Saya kira ini tidak lepas dari kesigapan Prof Muladi menyiapkan. Perpu Pengadilan HAM (Perpu No. 1/1999) yang menyiakan dalam waktu yang sangat terbatas.

Prof. Muladi meninggalkan banyak warisan yang berharga dalam perkembangan hukum di negeri ini. Tentang ini tidak ada yang dapat membantahnya. Tetapi yang menjadi concern utamanya, bahkan dapat kita katakan menjadi obsesinya, adalah menyelesaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyusunan kembali KUHP

Penyusunan kembali KUHP, mengganti wetboek van strafrecht (WvS) yang berlaku hingga sekarang. Sudah mulai dirintis sejak tahun 1977 (yang dirancang oleh Tim Basaroedin).

Hingga akhirnya (setelah oleh Tim Prof. Oemar Senoadji, Tim Prof. Sudarto, Prof. Roeslan Saleh. Tim Prof Mardjono Reksodiputro, dan Tim Prof Loebby Loekman) menyempurnakannya lagi dengan Tim yang sekarang dipimpin oleh Prof. Muladi.

Penyusunan kembali KUHP ini dipandang Prof Muladi sebagai upaya “decolonialization of criminal code”, membuang bau penjajahan dalam undang-undang pidana. Makanya ia menyebut hasil rancangannya itu sebagai “a full recodification” dan “democratization of criminal code”.

Dengan “a full recodification” itu yang kami maksud Prof Muladi adalah re-kodifikasi yang bersifat menyeluruh (terhadap tiga pemasalahan pokok hukum pidana) dan bukan bersifat “amandemen”.

Sehingga pendekatan yang melakukan adalah pendekatan global (global approach), yang tidak mungkin bisa memahami secara sepotong-potong (fragmented). Re-kodifikasi menyeluruh bukan berarti Warisan Prof Muladi akan menghilangkan perundang-undangan yang mengatur hukum pidana di luar kodifikasi. Tetapi apabila tidak pidana tersebut merupakan “full administrative dependent/specific offences”, maka membenarkan berada di luar KUHP.

Sebaliknya, apabila bersifat murni hukum pidana (independent crimes), maka harus berada dalam KUHP.

Seperti UU Pemberantasan Terorisme, UU Perncucian Uang, UU Tindak Pidana Korupsi. UU Pemberantasan KDRT hingga UU Pengadilan Hak Asasi Manusia semuanya mereka masukan ke dalam kitab ini. Makanya kitab ini sangat tebal.

Ide Keseimbangan

Muladi meletakkan pengaturan tindak pidana dalam rancangan KUHP itu ke dalam apa yang dia sebut sebagai “ide keseimbangan”. Seperti yang seringkali mereka kemukakannya: Hukum pidana harus bisa menjaga keselarasan antara kepentingan negara, kepentingan umum dan kepentingan induvidu.

Dengan kata lain pertimbangan kriminalisasi tidak hanya berorientasi pada prinsip liberalisme berupa “merugikan orang lain” (harm to others), tetapi juga harus tercela bagi “majority of society” (masyarakat), dan pada pihak lain menjaga kepentingan politik negara (state’s policy).

Lebih lanjut ide keseimbangan itu menjelaskannya sebagai “keseimbangan antara moralitas institusional; moralitas sosial dan moralitas induvidu; keseimbangan antara “individual rights”, “collective rights”, dan “state’s policy”. Saya sering mempertanyakan konsep ini padanya. Ia menjawabnya dengan meminta saya agar mengkaji konsep “victimless crimes” secara hati-hati, sembari meminta saya sungguh-sungguh mempelajari konsep “subsosialiteit” Prof. Vrij. Saya kemudian dkirimi buku karangan Prof. Vrij itu.

Reaksi publik terhadap RKUHP ternyata di luar ekspektasi. Maksud perancang undang-undang ini (original intent) untuk “decolonialization of criminal code” dan “democratization of criminal code” tidak masyarakat gubris. Yang lebih banyak menyorot justru “criminal act” yang merumuskan dalam rancangan kitab undang-undang ini.

Demo Penolakan Perombakan Kitab UUD

Demo terjadi begitu massif, hampir semua kampus-kampus dan kota-kota besar. Mereka menolak rancangan undang-undang ini yang mereka anggap terlalu jauh masuk ke ranah privasi, dan menuduhnya “overcriminalization”. Akhirnya Presiden turun tangan, meminta penundaan pengesahannya oleh DPR. Presiden meminta Tim Penyusun merumuskan kembali “criminal act” yang publik tolak.

Saya sangat merasakan apa yang prof rasakan ia begitu kecewa dengan penolakan yang luas itu. Kekecewaan yang sepenuhnya dapat kita pahami, ia sudah bertahun-tahun menyusun dan merombak rancangan kitab undang-undang ini, mengadakan berbagai diskusi dan seminar, dan mendampingi pemerintah membahas rancangan kitab ini dengan DPR.

Warisan Prof Muladi pada setiap waktu pembahasannya. Saya melihat kesungguhannya yang tulus, tanpa memperdulikan kesehatannya sendiri. Padahal kesehatannya sudah mulai menurun.

Terakhir kali saya bertemu, prof terlihat masih bersemangat membahas rancangan hasil karyanya tersebut, sambil sesekali menertawai orang yang salah memahami buah pikirannya. Kami kembali membahas rancangan kitab ini dengan mengacu pada isu-isu yang menjadi sorotan publik.

Saya sendiri melihat letak masalahnya justru pada “ide keseimbangan” yang mendasari pemikiran perancangannya. Mencari sintesa antara “individual rights”, “collective rights”, dan “state’s policy” berada pada pihak lainnya jelas tidak mudah.

Paradigma Keseimbangan

Paradigma “keseimbangan” yang menjadikan dasar pemikiran menetapkan batas-batas krimininalisasi (limitation principle) tidaklah mudah dioperasionalisasikan.

Jika sintesa ketiga kepentingan itu (induvidu, masyarakat dan negara) tidak berhasil dirumuskan dengan tepat, maka tak terhindarkan akan terjadi “overcriminalization” ke dalam salah satu dari tiga ranah tersebut. Dan inilah yang telah terjadi; rancangan kitab ini memberat pada perlindungan kepentingan politik negara dan kepentingan masyarakat, ketimbang pada perlindungan hak-hak dan kebebasan induvidual.

Ini terlihat dari beberapa tindak pidana baru yang lebih banyak mengarah pada “victimless crimes”, perbuatan yang dirumuskan sebagai tindak pidana tidak didasarkan semata-mata pada prinsip kerugian (harm principle).

Prof sudah meninggalkan kita semua. Saya tahu prof ingin sekali melihat karya besarmu itu, magnum opus, menjadi undang-undang. Tapi ini Warisan Prof Muladi yang sangat bernilai, yang suatu waktu nanti akan mewujud dalam kitab undang-undang pengganti wetboek van strafrecht. Selamat jalan prof, doa kami menyertaimu.