Dampak #BlackLivesMatter terhadap Reformasi Kepolisian

admin

Dampak #BlackLivesMatter terhadap Reformasi Kepolisian

BlackLivesMatter terhadap Reformasi Kepolisian paska tewasnya George Floyd karena mencekik dengan lutut oleh polisi di. Minneapolis (Amerika Serikat), gelombang besar protes terjadi di Amerika Serikat (AS) dan di berbagai negara lainnya. Pendemo turun ke jalan dan pusat-pusat kota untuk menuntut keadilan rasial.

Dalam lingkup yang lebih luas, mereka menuntut perlakukan yang tidak diskriminatif. Terhadap kelompok atau ras tertentu, utamanya kulit hitam, dalam segala aspek kehidupan seperti akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan lingkungan yang layak. Selain itu, tuntutan secara spesifik menujukan untuk mereformasi kepolisian agar lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang.

Berbagai literatur telah membuktikan secara empirik perlakuan diskriminatif polisi terhadap kelompok atau ras tertentu. Di AS misalnya, gaya berbicara polisi cenderung kasar ketika berhadapan dengan warga kulit hitam jika kita bandingkan dengan warga kulit putih. (Eberhardt et al, 2017).

Polisi juga lebih sering menghentikan mobil yang pengemudinya non-kulit putih. Karena meyakini pengemudi tersebut lebih mungkin membawa barang terlarang (Knowles, Persico, and Todd 2001; Anwar and Fang 2006).

Warga kulit hitam di AS 3,8 kali lebih sering mengalami kekerasan polisi (Goff et al, 2016), dan mereka penjara 5 kali lebih banyak dibanding. Warga kulit putih di Amerika Serikat (Sabol, Johnson & Caccavale, 2019).

Di Inggris, warga kulit hitam juga berpeluang lebih tinggi menghentikan dan penggeledah polisi karena prasangka buruk, stereotipe, dan diskriminasi rasial (Yesufu, 2013).

Rasisme institusional juga terjadi di kepolisian Jerman merujuk data lebih banyaknya warga non kulit putih yang mati pada tangan polisi (Bruce-Jones, 2015). Sama halnya di Indonesia, polisi tidak jarang membatasi hak masyarakat Papua untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyatakan pendapat.

Mereformasi Institusi di Berbagai Jurisdiksi

Kepolisian AS telah bertahun-tahun mendesak untuk mereformasi institusinya agar lebih akuntabel dan humanis. Pada tahun 2016, hampir setengah kepolisian AS telah menggunakan kamera badan untuk  keterbukaan dan mengawasi tindakan kepolisian agar tidak sewenang-wenang (Chapman, 2018). Dari sisi kepolisian, kamera badan berguna untuk meningkatkan keamanan polisi dan kualitas bukti (Hyland, 2018).

Pelatihan juga telah melakukan untuk mengurangi bias rasial yang implisit. Bias ini merupakan sikap dan stereotipe yang mempengaruhi pandangan, tindakan, serta keputusan seseorang meskipun tidak menyatakan kepada diri sendiri maupun orang lain (Maryfield, 2018). Pelatihan ini mampu mengurangi bias rasial implisit dalam jangka pendek, namun bias tersebut mudah terpengaruhi lagi karena situasi dan kondisi polisi bekerja (Kai, 2018).

Berbagai terobosan untuk BlackLivesMatter terhadap Reformasi Kepolisian tersebut dipandang belum cukup. Polisi di Amerika Serikat masih melakukan kekerasan yang berlebihan (excessive use of force).

Sebelum George Floyd tewas dicekik, Eric Garner juga tewas dicekik polisi New York pada tahun 2014. Selain itu, Breonna Taylor tewas di apartemennya bulan Maret lalu setelah polisi menembaknya hingga tewas.

Ide Kebijakan Untuk Mengatasi Kekerasan Terhadap Kepolisian

Beberapa ide kebijakan berkembang untuk mengatasi kekerasan polisi. Pertama, gagasan melarang penggunaan senjata berbahaya yang dapat melukai bahkan mematikan. Konsil kota Seattle dan Philadelphia (AS) telah mengusulkan larangan agar kepolisian kota Seattle tidak lagi menggunakan gas air mata, semprotan merica, peluru karet, hingga peluru tajam. Desakan untuk pelarangan senjata berbahaya bagi polisi juga terjadi di Inggris.

Kedua, larangan mencekik tersangka, seperti yang polisi lakukan kepada George Floyd dan Eric Garner. Selain larangan mencekik, terdapat kewajiban polisi lain yang ada di sekitar tempat kejadian untuk mencegah dan menghentikan polisi yang mencekik tersangka. Besarnya gelomban protes #BlackLivesMatter membuat Perancis menjadi salah satu negara yang telah melarang polisi mencekik ketika menangkap tersangka.

Ketiga, gagasan progresif berkembang untuk mengatasi kekerasan polisi yaitu pengurangan anggaran kepolisian (#DefundThePolice). Pengurangan anggaran kepolisian ini kita lakukan agar anggaran dapat kita alokasikan ke program yang penting bagi kesejahteraan seperti peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perpustakaan, taman atau ruang terbuka hijau, perumahan yang terjangkau, kesehatan fisik maupun mental, dan rehabilitasi narkotika yang terbukti mampu mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan.

Reformasi Terhadap Kepolisian di Indonesia

Kepolisian Indonesia dapat belajar dari berbagai reformasi kepolisian, baik yang telah maupun sedang melakukan advokasikan untuk dilaksanakan. Langkah terpenting ialah membuat polisi bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Selama kurun waktu 2011 hingga 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat 455 laporan dugaan penyiksaan tahanan oleh polisi dengan 693 korban. Selain itu, Polisi juga seringkali melakukan kekerasan terhadap demonstran dan jurnalis dalam mengamankan demonstrasi.

Pertanggung jawaban polisi terhadap kekerasan ini perlu mebebankan kepada personel maupun institusi. Langkah cepat kepolisian Minneapolis dalam memecat dan menetapkan sebagai tersangka Derek Chauvin, polisi yang mencekik George Flyod hingga tewas, menjadi rujukan yang baik. Kepolisian RI juga telah membawa anggotanya yang menganiaya warga atau jurnalis ke pengadilan.

Meski demikian, tuntutan dan hukuman yang mereka jatuhkan tidak jarang tergolong ringan, misalnya tuntutan hanya 1 tahun bagi polisi yang menyiram air keras kepada Novel Baswedan.

Penghukuman tersebut penting untuk kita lakukan karena pelanggar BlackLivesMatter terhadap Reformasi Kepolisian yang tidak menghukum dapat. Mempengaruhi satuan kerja untuk bertindak di luar aturan (Quispe-Torreblanca & Neil Stewart, 2019)

Secara kelembagaan, Kepolisian juga semestinya bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang anggotanya. Dalam kasus Andro, pengamen yang dipukuli dan menyetrum polisi, tanggung jawab membayar ganti rugi mebebankan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila Kepolisian tidak bertanggung jawab atas ganti rugi tersebut. Kepolisian tidak memiliki insentif untuk mencegah kekerasan yang mereka lakukan oleh anggotanya.

Informasi Resiko dan Kontrol Terhadap Reformasi Kepolisian

Pembebanan tanggung jawab kepada institusi merupakan skema paling efisien mencegah kekerasan atau pelanggaran anggotanya. Menurut teori hukum dan ekonomi, hal ini disebabkan institusi memiliki informasi resiko dan kontrol terhadap tindakan kekerasan anggotanya (Shavell, 2004). Dengan demikian, Kepolisian memiliki insentif untuk memasang kamera badan, melatih teknik anti-kekerasan, dan upaya pencegahan kekerasan berlebihan lainnya.

Langkah terakhir merujuk usulan realokasi anggaran kepolisian untuk program kesejahteraan sosial. Pada tahun 2019, Kepolisian memperoleh anggaran terbesar, atau sebesar 74,6% dari total anggaran penegakan hukum dibandingkan Kejaksaan hanya 5,5%. Anggaran Kepolisian selalu meningkat tiap tahunnya mulai dari Rp. 98 triliun di tahun 2018 hingga Rp. 104 triliun di tahun 2020.

Jumlah BlackLivesMatter terhadap Reformasi Kepolisian tersebut lebih besar dari anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp. 62,77 triliun. Analisis biaya dan manfaat (benefit-cost analysis) perlu dilakukan untuk memprioritaskan alokasi anggaran antara untuk menindak ketika kejahatan telah terjadi. Atau mencegahnya sebelum merugikan korban dan masyarakat.