Hadirkan Menkumham; MAHUPIKI Gelar Webinar Series #2 bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana

admin

Hadirkan Menkumham= MAHUPIKI Gelar Webinar Series #2 bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana

Pembebasan Narapidana pada hari senin, 29 Juni 2020, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) kembali menggelar webinar series #2. Kali ini mengambil tajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana. Hadir dalam webinar ini Menteri Hukum dan HAM Prof. Yassona Laoly, S.H., M.Sc., P.h.D, Kriminolog Dr. Iqrak Sulhin, M.Si, Dosen Hukum Pidana Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun, S.H.,M.H. dan tentu saja Ketua MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H.

Dr. Ahmad Sofyan sebagai ketua pelaksana dari webinar series MAHUPIKI, dalam opening speechnya mengatakan webinar ini akan berbeda dengan webinar lain karena webinar yang mereka selenggarakan oleh MAHUPIKI mencoba mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dan kriminologi dalam melihat berbagai persoalan dan perkembangan hukum pidana di Indonesia, yaitu dengan menghadirkan para ahli hukum pidana dan kriminologi di Indonesia.

Pembebasan Narapidana Saat Pandemi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasehat MAHUPIKI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam sambutannya Prof Tuti mengemukakan bahwa issu utama pada webinar ini adalah pembebasan narapidana dalam era pandemi covid 19. Tentu saja ada pro dan kontra, oleh karena itu tidak bisa kami bebaskan dari kebijakan hukum pidana.

Penjara merupakan satu primadona dalam hukum pidana sehingga tidak mudah mencari alternative lain, lapas pun menjadi overcrowded. “Sedangkan dengan 5 tahun yang lalu sudah berkurang, kita memiliki lebih dari 270 ribu narapidana dan tahanan sedangkan kapasitas 132 ribu. Kapasitas ini sudah meningkat dari 5 tahun lalu, yaitu 90 ribu. Dapat kita bayangkan betapa berdesakan para narapidana dan tahana di lapas dan di rutan.

Apakah hal itu akan menimbulkan hal-hal yang membahayakan dalam penularan covid-19. Kebijakan pembebasan napi ini mereka lakukan di beberapa Negara lain. Secara pribadi mendukung kebijakan ini dengan berbagai syarat, yaitu kriteria jenis kejahatan yang mereka lakukan narapidana, aspek kesehatan (rapid test pada narapidana/tahanan), aspek keamanan”.

Permasalahan Penegakan Hukum Saat Covid

Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. dalam sambutannya mengupas tentang Permasalahan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid 19. Antara lain perlukah pembebasan narapidana di masa pandemic ini. Sebuah simalakama memang. Dengan kondisi overcrowded, tentu penularan Covid 19 akan menjadi mudah di dalam lapas itu sendiri. Petugas lapas yang memang keluar masuk, batasan terhadap pengunjung, kesemuanya memungkinkan penularan pada narapidana.

Jika ada satu narapidana yang kena Covid 19, maka dapat kita pastikan lapas akan menjadi cluster virus Covid 19. Sisi lain, pembebasan narapidana di masa pandemic pun menuai kontroversi. Pembebasan narapidana sudah masyarakat anggap rentan akan menimbulkan kejahatan baru (residivis) sehingga perlindungan kepada masyarakat menjadi seolah terabaikan.

Hal lain yang menarik adalah terkait dengan narapidana narkotika yang menjadi penyumbang terbesar overcrowded di lapas.

Prof Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI memulai pemaparan dengan menyajikan data Profil Lapas saat ini. Dari kapasitas 132,107 yang mereka huni sejumlah 229,431. Artinya overcrowded 74 persen.

Sebelum mengeluarkan kebijakan asimilasi dan integrasi, jumlah napi sebanyak 270 ribu lebih, bahkan sempat menyentuh angka 274 ribu. Kebijakan ini kita lakukan dengan mempertimbangkan masukan dan arahan dari berbagai pihak.

Hal ini merupakan upaya dalam rangka mengurangi overcrowding di lapas yang sangat berbahaya jika terserang covid 19, meskipun demikian upaya pencegahan dengan protocol covid telah kami lakukan, misalnya dengan membatasi kunjungan ke dalam lapas.

Soulusi Untuk Narapidana narkotika

Apalagi narapidana narkotika, solusinya bagi narapidana narkotika adalah untuk merehabilitasi mereka di tempat rehabilitasi bukan di lapas dan penetapan kriteria pemakai secara lebih tegas, pemakai tidak bisa kami katakan kurir, karena kurir ancamannya 5 tahun dan tidak dapat Justice Collaborator yang pada akhirnya tidak dapat remisi. Narapidana narkotika melebihi dari jumlah dari narapidana jenis tindak pidana yang lain. Dalam kesempatan itu, Pak Menteri meminta agar MAHUPIKI dan kalangan akademisi lainnya untuk ikut serta mengatasi persoalan narkotika tersebut.

“Dalam kebijakan Permekumham No 10 tahun 2020 yang mereka berikan integrasi yaitu yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Jika ada narapidana yang mengulang perbutan akan kami berikan sanksi yang cukup keras. Data di lapangan, 236 orang yang mengulangi kembali sejumlah 88 orang dan sudah kita kenakan strafsell, buronan 2 orang, kami tembak mati 2 orang. Dari 42 ribu yang sudah tereliminasi berarti hanya sekitar 0,06 persen. Jauh lebih rendah dari normal stattistik residivism”. Ujar Pak Menteri.

Mengatasi Saat Pandemi di Lapas

Untuk mengatasi pandemic covid di lapas, kebijakan asimilasi merupakan kebijakan yang dapat kami pertanggugjawabkan baik secara akademik maupun ilmiah.

Hanya pada awalnya ada salah persepsi di masyarakat seolah-olah kita bebaskan padahal kami keluarkan untuk diasimilasi. Beberapa napi asimilisai terlibat dalam kegiatan kemanusiaan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Dari data pengulangan mayoritas adalah tindak pidana pencurian, baru kami ikuti dengan narkoba. Hal ini menjadi evaluasi untuk pengeluaran napi selanjutnya.

Pak Menteri mengapresiasi dukungan MAHUPIKI terhadap kebijakan yang kita ambil oleh kemenkumham. Termasuk ketika ada kasus positif Covid 19 di Pondok Bambu. Seketika kami siapkan tempat khusus untuk karantina. Karena penularan itu terjadi akibat dari tahanan yang masuk. Oleh karena itu, lapas melakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksan agung agar tidak menitipkan tahanan ke dalam lapas. Tetapi saat ini, permintaan dari rutan untuk segera membuka kran agar dapat masuk kembali ke dalam lapas semakin meningkat.

Lapas mengambil kebijakan agar yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap saja yang akan mereka terima saat masuk di lapas, itu pun dengan menggunakan protocol covid. Di test terlebih dahulu lalu mereka akan karantina di ruang khusus.

Asimilasi dan Integrasi di Masa Pandemi

Selain pakar hukum pidana, hadir pula Kriminolog Universitas Indonesia, yaitu Dr. Iqrak Sulhin, dalam webinar kali ini mendukung kebijakan asimilasi dan intergrasi di masa covid akan tetapi dengan beberapa catatan yang harus kita lakukan. Dr. Iqrak mengemukakan overstaying, yaitu tahanan yang masa tahanannya udah habis tetapi masih ada di dalam rutan yang juga penyumbang overcrowding, meski tahun 2020 jumlahnya menurun menjadi 0,86 persen.

Melihat pandemi covid 19 dari sisi pemasyarakatan ini berangkat dari permasalahan overcrowding sehingga kami perlukan pengeluaran narapidana.

Apabila melihat Negara-negara lain yang juga melakukan pembebasan di masa pandemic covid dengan memperhatikan berbagai kriteria, baik narapidana maupun tahanan. Misalnya usia, kerentanan, dan tipologi kejahatan. Sebetulnya kebijakan asimilasi ini bukanlah kebijakan yang istimewa. Kebijakan ini hanya akan kami percepat saja dan kita lakukan pada masa pandemic covid 19.

Pada tahun 2020 ini terdapat 46515 narapidana yang layak untuk sudah melakukan asimilasi dan kami berikan pembebasan bersyarat. Hanya saja mungkin harus kita perhatikan terkait dengan mekanisme pengawasan oleh BAPAS yang jumlahnya sangat sedikit dengan jumlah napi yang akan kami keluarkan, beberapa kendala yang muncul antara lain nomor handphone yang tidak bisa kita hubungi dan alamat palsu.

Kebijakan Pembebasan Narapidana

Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H. menjadi pembicara pamungkas dalam webinar MAHUPIKI Series #2 ini,  menyatakan bahwa setiap keputusan itu selalu dinaungi oleh konsep dikotomi relasi, yaitu kuasa, pengetahuan dan kepentingan. Dalam kebijakan pembebasan narapidana, tidak semua kepentingan terungkap, ada kepentingan yang kami tutupi.

Meski demikian, kami tutupi itu bukan berarti buruk. Hanya saja akan ada informasi yang tidak tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga yang terjadi adalah setiap kebijakan dilempar begitu saja, menunggu masyarakat reaktif, setelah itu buat kajian dan seminar untuk mendukung kebijakan tersebut.

Dalam kaitannya dengan pembebasan narapidana, ada informasi lain yang seharusnya diketahui oleh masyarakat. Misalnya narapidana yang keluar pada masa pandemic covid ini memang sudah seharusnya keluar tahun 2020, hanya saja dipercepat. Lalu asimilasi dan integrasi tersebut meringankan keuangan Negara.

Imformasi Kebijakan Pembebasan Narapidana

Jika informasi ini sampai maka kemungkinan masyarakat tidak akan reaktif terhadap kebijakan yang diambil. Oleh karena itu dalam setiap kebijakan seharusnya ada tindakan komunikatif sehingga tidak munculkan reaksi yang berlebihan dari masyarakat.

Berbagai pertanyaan muncul, antara lain terkait dengan penyebaran covid 19 di lapas dan pembebasan narapidana di masa covid. Lalu masalah-masalah yang muncul, misalnya proses tahanan titipan yang harus menanggung biaya rapid test sendiri. Menurut Dirjenpas Reinhard Silitonga, protokol Covid tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lapas.

Penutup

Di penghujung acara ditutup oleh penjelasan Ketua Umum MAHUPIKI terkait dengan pemberian hak asimilasi kepada yang telah memenuhi persyaratan. Asimilasi merupakan hak yang diberikan bagi narapidana, asimilasi dilakukan dengan cara narapidana berbaur dengan masyarakat. Apabila dikaitkan dengan overcrowding tentu saja dapat menyokong program pengurangan overcrowding dan di masa pandemic ini sekaligus dapat mencegah penyebaran virus covid 19.

Webinar Series #3 akan kedatangan tamu Keynote Speech dari Jaksa Agung RI, yaitu Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. Sampai ketemu di webinar MAHUPIKI series #3.