Pengajuan PKPU peningkatan statistik perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di masa pandemi Covid-19 terbukti tidak hanya terjadi pada debitor yang bisnisnya secara langsung terdampak akibat pandemi itu sendiri, tetapi juga bagi debitor di hampir semua sektor usaha.
Termasuk perasuransian – sebuah industri keuangan non-bank yang memiliki regulasi dan pengawasan ketat. Yang menjadi polemik adalah pihak-pihak yang memohonkan kepailitan dan PKPU tersebut justru adalah para nasabah, dimana seharusnya yang bisa mengajukan permohonan tersebut hanyalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewenangan Khusus OJK vs Kewenangan Mutlak Pengadilan Niaga Dalam Penentuan Pailit Tidaknya Debitor
Pengajuan PKPU pada pasal 2 dan Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) juncto UU UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejalan dengan UUK, penegasan tersebut juga diatur dalam:
- Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)
- Pasal 50 ayat (1) UU Perasuransian
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 109 Tahun 2020 (Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU)
Jika sedikit menoleh sejarah perkembangan hukum kepailitan khususnya sebelum berlakunya UUK, undang-undang kepailitan pada saat itu (yaitu faillissements-verordening dan UU No. 4 Tahun 1998) tidak mengatur secara khusus mengenai pengajuan permohonan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi.
Artinya, siapapun itu, asalkan memenuhi persyaratan dikabulkannya permohonan pailit, dapat mengajukan permohonan pailit dan PKPU. Salah satu perkara kepailitan perusahaan asuransi yang menarik perhatian publik tempo itu adalah dipailitkannya PT Prudential Life Assurance (Prudential) atas permohonan salah satu agennya – meskipun kemudian Mahkamah Agung RI membatalkan putusan pailit tersebut di tingkat kasasi.
Perusahaan Asuransi Sebagai Lembaga pengelola Resiko Dana
Kepailitan perusahaan asuransi barulah “dipagari” dalam UUK, dimana pada awalnya hanya Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi dan kemudian sejalan dengan dibentuknya OJK maka oleh UU OJK dan UU Perasuransian kewenangan tersebut beralih kepada OJK.
Mengapa demikian? UUK menjelaskan latar belakang hal tersebut adalah untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola risiko yang mengelola dana masyarakat.
Alasan lain peralihan kewenangan permohonan kepailitan perusahaan asuransi kepada OJK tidak lain juga sejalan dengan salah satu latar belakang pembentukan OJK itu sendiri yakni dibentuknya suatu otoritas yang memiliki kontrol penuh terhadap pengawasan sektor keuangan sekaligus juga menghilangkan sensitifitas ataupun stigma negatif yang sebelumnya ada bahwa perusahaan asuransi memiliki kecenderungan untuk berlindung di balik otoritas.
Namun demikian, “proteksi” bagi perusahaan asuransi untuk tidak dapat dipailitkan secara langsung oleh kreditornya, seharusnya tidaklah disalahgunakan oleh perusahaan asuransi untuk dapat berbuat seenaknya terhadap para kreditornya.
Justru di situlah OJK harus mampu berdiri tegak sebuah otoritas yang tegas dan imparsial dalam melakukan penyelesaian permasalahan kewajiban finansial perusahaan asuransi kepada kreditornya, termasuk mengakomodir mekanisme penyelesaian melalui jalur kepailitan ataupun PKPU.
UU OJK dan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 telah mengatur tata cara bagi kreditor yang menghendaki penyelesaian pembayaran kewajiban oleh perusahaan asuransi melalui jalur PKPU/Kepailitan. Dalam hal ini, nasabah diharuskan untuk menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi.
Penilaian dan Pemeriksaan OJK
Selanjutnya OJK akan melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap permohonan nasabah tersebut sebelum kemudian memutuskan apakah menyetujui atau menolak permohonan nasabah.
Persoalannya adalah ketika dihadapkan pada situasi yang terburuk dimana mungkin saja terdapat perusahaan asuransi yang sengaja melakukan praktek curang sehingga menimbulkan kerugian bagi para tertanggung atau kreditornya.
Atau dapat juga misalnya bahwa peristiwa gagal bayar perusahaan asuransi kepada para kreditornya sudah bersifat masif dan meluas serta kondisi finansial perusahaan juga sama sekali tidak mendukung sehingga skema penyelesaian perselisihan melalui perdamaian ataupun peradilan perdata tidak akan menjadi efektif.
Dalam situasi demikian, bagaimana halnya jika OJK tetap berposisi menolak untuk memproses kepailitan perusahaan asuransi? Dalam konteks ini, penentuan kepailitan perusahaan asuransi seolah-olah menjadi sepenuhnya berada di tangan OJK.
Di sisi lain, ketentuan Pasal 300 UUK menyiratkan bahwa satu-satunya otoritas yang dapat memeriksa dan memutus debitor pailit atau tidak hanyalah Pengadilan Niaga. Untuk itu, kewenangan yang dimiliki oleh OJK haruslah dipergunakan sebaik mungkin sehingga jangan sampai kewenangan OJK menegasikan kewenangan pengadilan niaga dalam menentukan pailit atau tidaknya sebuah perusahaan asuransi.
Mencari dan Menemukan Dasar Yang Tepat Untuk Dikabulkannya Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Asuransi oleh Kreditor
Di penghujung tahun 2020, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan No 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. yang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh nasabah terhadap sebuah perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna).
Putusan PKPU Kresna tersebut seolah menjadi preseden baru bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi yang diajukan oleh kreditor tanpa melalui OJK ternyata bisa dikabulkan.
Namun ternyata kesan tersebut tidak juga bisa dikatakan terbukti benar karena pada waktu yang tidak terlalu jauh, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. menolak permohon pailit terhadap asuransi AIA (PT AIA Financial) atas permohonan yang diajukan oleh mantan tenaga pemasarnya dengan alasan bahwa kewenangan mengajukan permohonan pailit hanya dimiliki oleh OJK. Jika demikian, dasar yang membuat Pengadilan memutus PKPU Kresna dikabulkan menjadi penting untuk ditelaah.
Dalam PKPU Kresna, salah satu yang menjadi dalil pemohon adalah tidak adanya respon yang diberikan OJK terhadap permohonan ijin PKPU Kresna, sehingga karenanya berdasarkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja (UU AP) dianggap OJK telah mengabulkan permohonan ijin dimaksud karena tidak memberikan respon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Permohonan PKPU Terhadap Perusahaan asuransi
Mengingat isu legal standing nasabah dalam permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi seharusnya merupakan isu yang krusial. Namun dalam proses jawab jinawab di Pengadilan Niaga. Kresna ternyata tidak begitu mempersoalkan hal tersebut dan cenderung menyerahkan keputusan sepenuhnya ke tangan Majelis Hakim.
Dalil pemohon yang kemudian diaminkan oleh Pengadilan Niaga dalam PKPU Kresna tersebut dalam praktik Hukum Administrasi Negara dikenal sebagai doktrin “fiktif positif,” yang sederhananya berarti bahwa apabila pemerintah tidak merespon suatu permohonan dalam batas waktu tertentu, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Namun demikian, fiktif positif tidak berhenti sampai di situ.
Mekanisme dan Prosedur PKPU
Jika merujuk ke Pasal 53 UU AP, maka penggunaan mekanisme fiktif positif sebagai dasar pengajuan permohonan pailit atau. PKPU oleh kreditor terhadap perusahaan asuransi bisa menjadi cukup berdasar. Namun, mekanisme dan prosedur yang tepat haruslah kembali pada UU AP itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
- Jangka waktu OJK untuk merespon permohonan PKPU/Pailit terhadap perusahan asuransi bukanlah 10 (sepuluh) hari kerja. Pasal 53 ayat (2) UU AP jelas mengatur bahwa 10 (sepuluh) hari kerja adalah batas waktu bagi. Badan Pemerintah apabila ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu bagi Badan Pemerintah tersebut untuk mengeluarkan keputusan. Faktanya, justru Pasal 51 ayat (2). UU Perasuransian dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 (POJK 28/2015) telah mengatur bahwa. OJK diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mengeluarkan keputusan apakah menyetujui atau menolak permohonan diajukannya pailit/PKPU terhadap perusahaan asuransi. Dalam kaitannya dengan PKPU Kresna. OJK sendiri dalam rilisnya menerangkan bahwa OJK sudah mengeluarkan keputusan terhadap permohonan pemohon untuk mengajukan. PKPU terhadap Kresna yang isinya menolak permohonan tersebut.
- Kalaupun memang terbukti bahwa OJK tidak mengeluarkan keputusan dalam kurun waktu yang ditentukan. Maka agar secara hukum permohonan kepada OJK dapat dianggap dikabulkan, si pemohon haruslah mengajukan permohonan kepada. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengeluarkan “putusan penerimaan.” (ex. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 2 Tahun 2021). Adapun UU AP kemudian mengatur bahwa PTUN akan memeriksa dan memutus permohonan. Putusan penerimaan tersebut paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja. Setelah nantinya PTUN mengeluarkan putusan penerimaan, barulah secara hukum permohonan yang tidak direspon oleh OJK tersebut dapat dianggap dikabulkan. Sepanjang kreditor belum memperoleh putusan penerimaan dari PTUN. Maka pengajuan maka pengajuan permohonan PKPU atau kepailitan ke Pengadilan Niaga oleh nasabah akan menjadi prematur.
Berpulang Ke OJK
Dalam konteks mekanisme fiktif positif seperti halnya yang dijadikan dalil dalam permohonan. PKPU Kresna, maka menurut hemat Penulis, apabila nantinya terdapat putusan. PTUN yang mengesahkan penerimaan permohonan PKPU atau kepailitan terhadap perusahaan asuransi.
Maka agar kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU atau pailit langsung ke Pengadilan Niaga, amar dari putusan. PTUN tersebut haruslah secara spesifik mengukuhkan legal standing kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU atau pailit terhadap perusahaan asuransi.
Tanpa adanya amar dimaksud, maka kewenangan pengajuan permohonan pailit atau PKPU terhadap perusahaan asuransi menjadi berpulang pada OJK.
Hal ini sejalan dengan ketentuan 55 ayat (4) POJK 28/2015 dimana apabila. OJK menyetujui permohonan pailit/PKPU terhadap perusahaan asuransi (dalam hal ini dianggap telah disetujui berdasarkan mekanisme fiktif positif). Maka OJK segera menyampaikan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi kepada pengadilan niaga atas biaya permohonan yang ditanggung oleh kreditor.
Selain itu, seolah hendak mengikuti jejak dikabulkannya PKPU Kresna. Belakangan permohonan PKPU terhadap perusahan asuransi mulai bermunculan. Termasuk yang cukup menjadi perhatian publik saat ini adalah diajukannya permohonan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh nasabahnya. Yang diregister dengan perkara No 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan apabila Penulis memandang bahwa momentum ini merupakan alarm bagi.
OJK untuk berintrospeksi agar semakin peka dalam menilai dan menentukan jalan. Penyelesaian terbaik yang dihadapi perusahaan asuransi dengan para kreditornya serta melakukan pembinaan termasuk dengan memaksa perusahaan asuransi untuk melakukan penyehatan.
Apabila memang jalan terbaik penyelesaian adalah melalui pengajuan pailit atau masih dimungkinkan untuk melakukan restukturisasi menyeluruh melalui jalan PKPU. Maka OJK tidak perlu ragu untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada proses hukum di Pengadilan Niaga. Keputusan tegas OJK selaku otoritas pembina dan pengawas industri jasa keuangan. Sangatlah krusial agar jangan sampai OJK justru menjadi grey area dalam penyelesaian polemik ini.