Perlindungan Konsumen Perdagangan Berjangka dewasa ini pertumbuhan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Atau jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian, terus meningkat. Sesuai dengan terminologi yang termaktub dalam UU No. 10 tahun 2011 amandemen UU No. 32 Tahun 1997 tentang.
Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa. PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penarikan margin dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka. Kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya.
Dalam hal ini komoditi yang ditawarkan pun berbeda mulai dari produk primer seperti produk pertanian, pertambangan dan energi. Sehingga indeks saham dan mata uang asing (foreign exchange).
Semakin tingginya minat masyarakat untuk terlibat dalam PBK ditandai dengan trend lonjakan kontrak Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) baik di. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Bursa Berjangka Derivatif Indonesia (BKDI) dalam beberapa tahun terakhir.
Volume Transaksi Perdagangan Berjangka
Bahkan selama pandemi, PBK menjadi salah satu perdagangan yang tak surut dengan volume transaksi perdagangan berjangka. Komoditi dari Januari-November 2020 meningkat lebih dari 21 % dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Volume transaksi multilateral pun tumbuh sebanyak 481.000 lot, menurut BAPPEPBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).[1]
Peserta yang terlibat transaksi dalam perdagangan berjangka ini tak hanya pedagang berjangka namun juga pialang berjangka. Hedger (produsen, konsumen), dan individu perorangan. Salah satu yang membuat investor tertarik untuk menanamkan investasi di bursa berjangka ini antara lain kerena diyakini memiliki keunggulan dalam hal :
- keamannya. Karena dana nasabah harus tersimpan terpisah di bank yang ditunjuk sebagai segregated account yang disetujui oleh BAPPEBTI.
- Online trading yang hanya mengandalkan internet dan gadget dimanapun dan setiap saat dapat terlihat, laporan harian, High liquidity dan flexible dalam pembukaan account dan penarikan dana.
Dari perspektif ekonomi global, PBK ini sangat berpengaruh terhadap pengendalian harga komoditi dunia.
Terlebih lagi Indonesia adalah produsen dan eksportir beberapa komoditas alam dan tambang besar, sehingga semakin ramai bursa ini. Maka tidak mustahil apabila Indonesia menjadi acuan harga komoditi dunia.
Kontrak Berjangka
Dalam perkembangannya, untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap tertumbuhan PBK ini maka beberapa perusahaan yang bergerak dibidang. Pialang berjangka berlomba – lomba mencari investor terutama individu agar tergabung sebagai nasabah dengan penempatan dana tertentu.
Bahkan terdapat iming-iming reward yang menggiurkan dalam penempatan sejumlah dana melalui pialang tertentu. Mengingat kemudahan dalam bertransaksi, maka tak sedikit nasabah yang memiliki dana tergiur untuk bertransaksi.
Dalam praktek, kontrak berjangka tak menjadi prioritas melainkan transaksi penempatan dana yang utama. Hal inilah yang sering mencuri peluang jual beli illegal dalam PBK. Bahkan Sepanjang 2019, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti). Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memblokir 299 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Meskipun disebut sebagai investor/nasabah, dimata hukum subyek tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai konsumen, sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UUPK Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain. Maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jasa Transaksi Komoditi Berjangka
Dalam hal ini konsumsi dapat berupa barang komoditi ataupun jasa pengelolaan transaksi komoditi berjangka. Konsumen yang telah menempatkan dana dan terikat dalam kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya tentu saja terlindungi haknya dimata hukum untuk memperoleh segala sesuatu yang telah diperjanjikan, baik sejak dalam penawaran hingga perolehan barang komoditi meskipun diserahkan kemudian dalam jangka waktu tertentu.
Tidaklah menjadi soal dalam sebuah transaksi apabila barang yang diperjanjikan belum tersedia. Sama halnya dengan ketentuan hukum perdata umum, apabila dalam waktu yang telah dijanjikan barang yang telah dibeli tidak dapat diberikan kepada konsumen, maka pelaku usaha atau produsen dapat dikatakan wanprestasi.
Dalam hal penjual tidak memenuhi Perlindungan Konsumen Perdagangan Berjangka prestasi sesuai dengan yang ditawarkan atau dipromosikan di awal, maka sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 UUPK.
Tak hanya sanksi pidana, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya pun terjamin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf h UUPK.