Corporate Secretary, Profesi Alternatif Sarjana Hukum

admin

Corporate Secretary, Profesi Alternatif Sarjana Hukum

Sulit dibantah, advokat masih menjadi profesi terpopuler sekaligus idaman bagi sarjana hukum. Iming-iming materi plus godaan gaya hidup mewah bisa jadi alasan kenapa profesi advokat begitu populer. Padahal, selain advokat, banyak profesi hukum lainnya yang dari segi materi tidak kalah menggiurkan. Salah satunya, corporate secretary.

Secara hukum, profesi corporate secretary atau sekretaris perusahaan pertama kali diperkenalkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan. Dalam beleid tersebut ditegaskan kewajiban perusahaan publik untuk membentuk fungsi sekretaris perusahaan.

Keputusan No. Kep-63/PM/1996 sebenarnya tidak memberikan definisi tentang sekretaris perusahaan. Penyebutannya pun bukan sebagai profesi, tetapi fungsi. Sebagaimana tertuang pada bagian lampiran yang dijabarkan hanya fungsi dan lingkup tugasnya.

Fungsi Utama Sekretaris Dan Tugasnya

Dimana fungsi utama sekretaris perusahaan adalah sebagai penghubung antara emiten dengan Bapepam dan masyarakat. Sementara, lingkup tugasnya antara lain:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi emiten atau perusahaan publik.
  3. Memberikan masukan kepada direksi emiten atau perusahaan publik untuk mematuhi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
  4. Ssebagai penghubung atau contact person antara emiten atau perusahaan publik dengan Bapepam dan masyarakat.

Seiring dengan lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal yang baru, payung hukum terkait sekretaris perusahaan pun berganti. Di penghujung tahun 2014, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 35).

Secara umum, POJK 35 memuat aturan yang lebih rinci tentang sekretaris perusahaan dibandingkan Keputusan No. Kep-63/PM/1996. Salah satu hal yang diatur cukup detil adalah persyaratan untuk menjadi sekretaris perusahaan serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian.

5 Syarat Dari POJK 35 Untuk Menjadi Sekretaris Perusahaan

Ditegaskan dalam POJK 35, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris perusahaan didasarkan pada keputusan direksi serta wajib dilaporkan kepada OJK. Untuk diangkat menjadi sekretaris perusahaan, POJK 35 menetapkan 5 (lima) syarat yakni:

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan.
  3. Memahami kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik.
  4. Dapat berkomunikasi dengan baik.
  5. Berdomisili di Indonesia.

Dibandingkan dengan Keputusan No. Kep-63/PM/1996, lingkup tugas sekretaris perusahaan diperluas oleh POJK 35, terutama yang berkaitan dengan direksi dan komisaris. Seorang sekretaris perusahaan mengemban tugas untuk membantu direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan.

Tata kelola perusahaan dimaksud meliputi keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik; penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; penyelenggaraan dan dokumentasi rapat umum pemegang saham; penyelenggaraan dan dokumentasi rapat direksi dan/atau dewan komisaris; dan pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi direksi dan/atau dewan komisaris.

Mengacu pada lingkup tugasnya, posisi sekretaris perusahaan idealnya memang diisi oleh seorang sarjana hukum (SH). Hal ini terutama berkaitan dengan tugas seorang sekretaris perusahaan untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Latar Belakang yang wajib untuk Sekretaris Perusahaan

Sekretaris perusahaan yang memiliki latar belakang pendidikan hukum tentunya akan memiliki kepekaan sekaligus kemampuan analisa yang mumpuni terkait dinamika regulasi di bidang pasar modal. Terlebih, OJK selaku otoritas negara di bidang pasar modal yang menggantikan Bapepam-LK cukup intens dalam memproduksi kebijakan-kebijakan baru.

Dengan kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, maka profesi sekretaris perusahaan kini menjadi pilihan karier yang cukup menjanjikan bagi seorang Corporate Secretary SH. Tantangan serta benefit yang ditawarkan profesi sekretaris perusahaan juga tidak kalah jika dibandingkan dengan profesi-profesi lainnya di bidang hukum, termasuk advokat.

Jadi, bagaimana wahai para freshgraduate fakultas hukum, tertarik meniti karier sebagai sekretaris perusahaan? Kalau memang tertarik, anda pastinya perlu membekali diri, setidaknya agar lebih memahami seluk beluk profesi sekretaris perusahaan. Caranya mudah kok, ikuti saja program e-learning yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub.