8 Catatan Hukum 2020 dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

admin

8 Catatan Huakum 2020 dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Catatan Hukum 2020 dari gabungan Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia antara lain :

Indra Rusmi, S.H. M.H., Johan Imanuel, S.H., Erwin Purnama, S.H., M.H, Asep Dedi, S.H., Jarot Maryono, S.H, Amelia Suhaili, S.H., John Sidabutar, S.E.,S.H., Ricka Kartika Barus, S.H.,M.H., Ika Arini Batubara, S.H., Livia Cindy S. Mangiwa, S.H., Novli Harahap,S.H., Arjana Bagaskara Solichin, S.H., Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H., Deri Hafizh, SH, MK.

Catatan Hukum 2020

Dengan ini menyampaikan beberapa Catatan Hukum 2020 sebagai berikut :

1. Kebijakan Pandemi Restrukturisasi hutang di perbankan

OJK sejauh ini dalam pengawasan tidak tegas karena ada nasabah yang masih mengadu ke Tim Advokasi mengalami kesulitan dalam mengajukan restrukturisasi ke banknya.

2. Iuran BPJS Kesehatan naik turun

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia turut menjadi kuasa hukum dari salah satu Warga DKI Jakarta dalam mengajukan Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan tetapi sangat kita sayangkan MA menolak permohonan HUM.

Sehingga Catatan Hukum 2020 membutuhkan political Will yang berpihak terhadap masyarakat Indonesia terkait iuran BPJS Kesehatan.

3. Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Dapat Memastikan Implementasi Karena Banyak Protes dan Permohonan Uji Formil dan Materiil

Omnibus Law memang menarik perhatian banyak kalangan, dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia telah meminta partisipasi publik baik seluas-luasnya kepada Pemerintah maupun DPR RI namun sampai dengan UU Cipta Kerja yang sudah mengundang banyak kalangan protes karena kurangnya keterbukaan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

4. Kebijakan Pandemi terkait Pembelajaran Jarak Jauh dan rencana Pembelajaran Tatap Muka

Tim Advokasi Peduli Hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan agar kebijakan dalam bidang pendidikan terkait Pembelajaran Jarak Jauh dapat memberikan insentif kuota serta perlindungan kesehatan kepada peserta didik maupun pengajar sebelum pembelajaran tatap muka terlaksana.

5. Dugaan lalainya Perusahaan Asuransi di Indonesia terhadap klaim nasabah dalam Pandemi Covid-19

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menerima aduan dari nasabah kesulitan dalam  mengajukan proses klaim yang menjadi hak nya sehingga ini menjadi catatan buruk dalam hukum di Indonesia padahal tegas mekanisme dalam UU Perasuransian mengenai klaim ini merupakan hak sepenuhnya nasabah sesuai dengan kesepakatan di polis asuransi.

6. Kebijakan Pandemi Covid-19 dalam Hubungan Industrial tidak efektif

Adanya Kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja untuk pengusaha menerapkan pencegahan penyebaran virus Covid 19 serta pendataan karyawan yang di PHK untuk  Program Kartu Prakerja ini kita nilai merupakan bentuk penyelewengan hukum karena tidak efektif sehingga pada prakteknya malah merugikan sisi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Pengusaha tidak mendapatkan insentif yang cukup untuk membantu keuangan perusahaan dan di sisi pekerja malah pengusaha tidak mentoleransi pembayaran upah tidak sesuai Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

7. Kebijakan Pandemi Covid-19 dalam Tarif Rapid Test maupun PCR tidak dapat di implementasi

Catatan Hukum 2020 menemukan tidak seragamnya tarif Rapid Test dan PCR dalam Pandemi Covid-19 menggugah Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia untuk mengirimkan surat resmi untuk dibuat penyetaraan tarif. Dalam perkembangannya telah kita keluarkan edaran tarif resmi namun ternyata tidak sepenuhnya mereka patuhi.

8. Urgensi Revisi UU Kepailitan

Setidaknya catatan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta pemerintah segera membahas perubahan UU Kepailitan karena dinilai banyak merugikan posisi kreditur.

Harapan Di Tahun 2021

Adapun beberapa harapan untuk tahun 2021 terhadap hukum di Indonesia antara lain :

  1. Politik Hukum yang akan datang diharapakan berpihak kepada masyarakat
  2. Keterbukaan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dibutuhkan demi hukum sesuai asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  3. Lembaga Yudikatif dapat mendahulukan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak misalkan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja
  4. Pemerintah harus tegas dalam menetapkan iuran BPJS Kesehatan agar konstan tidak akan ada kenaikan tarif yang memberatkan peserta BPJS Kesehatan
  5. Pemerintah memberikan kemudahan bagi tenaga kerja dan masyarakat Indonesia dalam Tes Kesehatan terkait Covid-19 seperti halnya di Singapura
  6. UU Kepailitan urgensi untuk diajukan dalam Prolegnas sehingga diharapkan perubahan UU Kepailitan lebih adil bagi semua pihak yang terkait
  7. Peran OJK dalam mengawasi asuransi dan perbankan patut dievaluasi secara komprehensif
  8. Pemerintah harus menjamin pengajar dan peserta didik dilindungi haknya atas pelayanan kesehatan secara gratis baik memiliki ataupun tidak memiliki BPJS Kesehatan dalam Pandemi Covid-19