Pro Bono Institute, sebuah organisasi yang didirikan untuk mendayagunakan pendekatan baru untuk penyediaan akses terhadap keadilan terhadap orang miskin, memberikan laporan terbarunya tentang law firm probono challenge 2018.
- [Virtual Event] [Seminar Nasional] Menakar Posisi Konsumen dalam Program Vaksinasi Massal COVID19
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Teknik Penyusunan Legal Opinion: Sebuah Pengantar
- [PKPA Online 2021] Dapatkan Diskon Khusus Pandemi sebesar Rp. 1.000.000. Daftarkan diri di PKPA PERADI Online 2021 sekarang!
- [NgertiHukumID] [LearningHubID] Memahami Seluk Beluk Badan Usaha
- [Talkshow Virtual] What Next? Masa Depan Ganja medis di Indonesia pasca keputusan CND
Law Firm Pro Bono Challenge sendiri merupakan inisiatif yang digalang oleh Pro Bono Institute dan dikembangkan oleh para pemimpin firma hukum dan penasihat hukum perusahaan untuk mengartikulasikan suatu standar pro bono dari profesi hukum melalui firma hukum yang memiliki lebih dari 50 advokat.
Law Firm Pro Bono Challenge ini menggunakan pendekatan bahwa setiap advokat di suatu firma hukum mendedikasikan 60 atau 100 jam untuk melakukan pro bono. Inisiatif ini juga mengkampanyekan komitmen institusional terhadap kebijakan dan praktik firma hukum untuk mendukung para advokatnya melakukan pekerjaan pro bono yang pada akhirnya akan menciptakan lingkungan kerja yang bersahabat terhadap praktik pro bono.
Dalam laporannya Pro Bono Institute menyampaikan bahwa terdapat 5,070,533 jam pro bono dengan keterlibatan partner pada Firma Hukum dalam pekerjaan pro bono sebesar 67,4% dan keterlibatan associate ?dalam Firma Hukum mencapai 85,1%. Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa berbagai Firma juga memberikan donasi untuk organisasi bantuan hukum dengan rata ? rata donasi sebesar USD 507.679.
Bagaimana dengan Indonesia?
Advokat | Criminal Defense Litigator | Contitutional Lawyer
One Reply to “128 Firma Hukum Donasikan Lebih dari 5 Juta Jam Bantuan Hukum Pro Bono”